Yeay! Pemerintah Perpanjang Pemberian Insentif Pajak Sampai Juni 2022

Masih banyak sektor yang memerlukan bantuan pemerintah

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan memperpanjang masa pemberian insentif pajak untuk para wajib pajak terdampak COVID-19 hingga akhir semester-I tahun ini atau Juni 2022.

Kebijakan perpanjangan insentif pajak tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak yang Terdampak Pandemik COVID-19.

"Pemberian insentif pajak ini diharapkan dapat memberikan dukungan kepada sektor tertentu yang membutuhkan sehingga dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor, dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Jumat (4/2/2022).

Baca Juga: Pajak-Pajak yang Dihapus Dendanya oleh Pemprov DKI hingga Akhir Tahun

1. Jenis insentif pajak yang diperpanjang pemerintah

Yeay! Pemerintah Perpanjang Pemberian Insentif Pajak Sampai Juni 2022ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Ada tiga jenis pajak yang diperpanjang pemerintah. Pertama, pembebasan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor untuk 72 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) berlaku sejak Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 impor terbit sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.

Kedua, pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 untuk 156 KLU sampai dengan Masa Pajak Juni 2022. Ketiga, PPh Final jasa konstruksi Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi atau P3-TGAI sampai dengan Masa Pajak Juni 2022

Pengaturan lainnya dalam PMK tersebut adalah untuk wajib pajak yang telah mengajukan SKB PPh 22 impor dan/atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh 25 berdasarkan PMK-9/PMk.03/2021.

Para wajib pajak tersebut harus menyampaikan permohonan atau pemberitahuan berdasarkan PMK ini untuk tetap dapat memanfaatkan insentif PPh 22 impor dan PPh 25.

Baca Juga: 138 Ribu UMKM Nikmati Insentif Pajak, Totalnya Rp800 Miliar

2. Kelonggaran yang diberikan pemerintah melalui PMK terbaru

Yeay! Pemerintah Perpanjang Pemberian Insentif Pajak Sampai Juni 2022ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, melalui PMK terbaru ini, pemerintah juga memberikan kelonggaran untuk pemberi kerja, wajib pajak, atau pemotong pajak yang belum dan ingin menyampaikan laporan realisasi Masa Pajak Januari-Desember 2021.

Kelonggaran juga diberikan kepada pemberi kerja, wajib pajak, atau pemotong pajak yang sudah menyampaikan dan ingin membetulkan laporan realisasi pada periode tersebut.

"Bagi mereka yang melaporkan Masa Pajak Januari-Desember 2021 berdasarkan PMK-9/PMK.03/2021 berupa PPh Pasal 21 DTP, PPh Final UMKM DTP, atau PPh Final jasa konstruksi, dapat disampaikan paling lambat 31 Maret 2022," kata Nelimaldrin.

Neilmaldrin memastikan, pemberi kerja, wajib pajak, atau pemotong pajak yang tidak menyampaikan laporan realisasi sampai dengan batas waktu tersebut tidak dapat memanfaatkan insentif perpanjangan pajak di dalam PMK terbaru.

Sementara itu, mereka yang membuat laporan realisasi tersebut meskipun tidak membuat kode billing bakal tetap dapat memanfaatkan insentif tersebut.

Baca Juga: Jos! Diskon Pajak Mobil dan Properti Berlaku Sampai September 2022

3. Perbedaan PMK terbaru dengan yang sudah ada sebelumnya

Yeay! Pemerintah Perpanjang Pemberian Insentif Pajak Sampai Juni 2022Ilustrasi insentif (IDN Times/Arief Rahmat)

Neilmaldrin kemudian menjelaskan, jika dibandingkan aturan sebelumnya yakni PMK-9/PMK.03/2021 s.t.t.d PMK149/PMK.03/2021, penerima insentif pemerintah disesuaikan jenis dan kriterianya.

"Dengan memperhatikan kapasitas fiskal Indonesia, pemerintah perlu melakukan penyesuaian jenis dan kriteria penerima insentif pajak secara lebih terarah, terukur, dan selektif dengan prioritas kepada sektor yang masih sangat membutuhkan dukungan pemerintah," tutur dia.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya