138 Ribu UMKM Nikmati Insentif Pajak, Totalnya Rp800 Miliar

Jakarta, IDN Times - Sepanjang 2021, pemerintah memberikan insentif PPh Final untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sebanyak 138,635 pelaku UMKM telah menikmati insentif tersebut, dengan nilai Rp800 miliar.
"Insentif PPh Final UMKM yang ditanggung pemerintah (DTP) telah dimanfaatkan oleh 138.635 pelaku UMKM," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK), Rabu (2/2/2022).
1. KUR yang disalurkan tembus Rp284 triliun

Selama 2021 juga, pemerintah menyalaurkan kredit usaha rakyat (KUR) dengan bunga yang disubsidi pemerintah. Nilai KUR yang disalurkan sepanjang 2021 mencapai Rp284,9 triliun.
"Jumlah KUR yg disalurkan telah mencapai Rp284,9 triliun, bagi 7,51 juta debitur UMKM. Tambahan subsidi bunga bagi KUR dinikmati oleh 8,45 juta pelaku UMKM," kata Sri Mulyani.
2. Pemerintah gelontorkan subsidi bunga untuk kredit non KUR

Selain program KUR, pemerintah juga menggelontorkan subsidi bunga untuk kredit UMKM. Sebanyak 8,33 juga UMKM menikmati subsidi bunga tersebut.
"Subsidi bunga non KUR telah diomanfaatkan oleh 8,33 juta pelaku UMKM," ucap dia.
3. Penjaminan kredit UMKM rambah 2,45 juta debitur

Terakhir, pemerintah juga merealisasikan penjaminan kredit bagi UMKM yg didukung oleh APBN.
"Dilaksanakan sejak 2020 dan telah menjamin total Rp53,41 triliun, dinikmati oleh 2,45 juta debitur," tutur dia.