Jakarta, IDN Times - Pada 18 November 2021, Gubernur Banten Wahidin Halim resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Regional (UMR) Banten tahun 2022 sebesar Rp2.501.203,11. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021.
Kepgup tersebut juga memuat besaran upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) Banten 2022 yang relatif bervariasi.