Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Rincian UMR Tangerang 2022 dan Kawasan Lainnya di Provinsi Banten

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Gubernur Banten, Wahidin Halim, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2022 yang juga mencakup Upah Minimum Regional (UMR) Tangerang 2022. Jumlah besaran UMP tersebut berbeda-beda dan tertuang melalui Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.282-Huk/2021.

Perlu diketahui, istilah UMR secara resmi telah digantikan dengan istilah UMP dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota). Meski demikian, istilah UMR masih banyak digunakan di kalangan masyarakat sebagai penyebutan upah  minimum di suatu provinsi dan kabupaten/kota.

1.Kenaikan UMR Tangerang 2022

ilustrasi Kota Tangerang (canva.com)
ilustrasi Kota Tangerang (canva.com)

Tangerang menjadi salah satu wilayah di provinsi Banten yang memiliki UMR relatif tinggi dibandingkan wilayah lain secara nasional. UMR Tangerang 2022 naik 0,56 persen dari 2021 menjadi sebesar Rp4.285.798,90.

Wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) juga mendapat kenaikan upah minimum sebesar 1,17 persen. Dengan demikian, UMR Tangsel 2022 dipatok sebesar Rp4.280.214.

2.Dasar Penetapan UMR Tangerang 2022

ilustrasi Kota Tangerang (unsplash.com/hyunji74)
ilustrasi Kota Tangerang (unsplash.com/hyunji74)

Keputusan terkait kenaikan UMR Tangerang 2022 diputuskan oleh Pemprov Banten Pada 30 November 2021. Penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kenaikan tersebut juga mempertimbangkan beberapa formulasi, di antaranya hasil survei Badan Pusat Statistika (BPS), inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan produktifivas.

3.Rincian UMR Tangerang 2022 beserta wilayah Banten lainnya

ilustrasi Penyeberangan ASDP Merak-Bakauheni (unsplash.com/alvianhasby)
ilustrasi Penyeberangan ASDP Merak-Bakauheni (unsplash.com/alvianhasby)

Selain Kota Tangerang, wilayah lain di Provinsi Banten juga mengalami kenaikan upah minimum. Adapun kenaikan ini berpedoman pada Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.282-Huk/2021 mengenai UMK Kabupaten/Kota di Banten. Beriktu rincian UMK atau UMR Tangerang 2022 di beberapa kota dan kabupaten Provinsi Banten.

  • Kabupaten Pandeglang: Rp2.800.292
  • Kabupaten Lebak: Rp2.773.590
  • Kabupaten Serang: Rp4.215.180
  • Kabupaten Tangerang: Rp4.230.792
  • Kota Tangerang: Rp4.285.798,90
  • Kota Tangerang Selatan: Rp4.280.214
  • Kota Cilegon: Rp4.340.254
  • Kota Serang: Rp3.850.526

Demikian daftar rincian UMR Tangerang 2022 beserta kawasan lainnya di Provinsi Banten yang penting diketahui. Semoga informasi di atas bermanfaat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Bella Manoban
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us