Hak Substitusi: Pengertian dan Dasar Hukumnya

Penjelasan Apa itu Hak Substitusi

Apa itu Hak Substitusi? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, simak penjelasan mengenai hak substitusi di bawah ini. 

Baca Juga: 7 Tokoh Dunia yang Berjasa dalam Perjuangan Hak-hak Sipil

1. Pengertian

Hak Substitusi: Pengertian dan Dasar HukumnyaPixabay.com

Hak substitusi adalah hak yang diberikan dari seorang pemegang kuasa kepada seseorang dalam hal menangani suatu masalah. Pemegang kuasa pokok dapat menunjuk pihak lain sebagai penggantinya apabila ia berhalangan hadir dalam menunaikan kewajibannya untuk beracara pada suatu pengadilan. Sederhananya, hak substitusi digunakan untuk menggantikan tugas dari pemegang kuasa pokok di pengadilan.

Hak substitusi juga biasanya disebut sebagai hak pengganti atau hak limpahan. Dalam dunia kepengacaraan, hak ini digunakan oleh seorang pengacara untuk mengalihkan kuasa yang telah diberikan kliennya kepada kuasa lain (pengacara lain). Alasan dari penggunaan hak substitusi adalah untuk membantu pengacara pokok yang mungkin pada saat peradilan atau persidangan tidak dapat hadir karena hal-hal tertentu.

Umumnya, hak ini digunakan jika hanya terdapat satu pengacara dalam suatu sengketa. Sehingga ketika pengacara pokok jatuh sakit atau memiliki keperluan lain, ia dapat mengalihkan kuasanya kepada pihak ketiga. Dalam hal ini, pengacara pokok disebut sebagai pemberi kuasa dan pengacara yang ditunjuk disebut penerima kuasa. 

2. Dasar hukum hak substitusi

Hak Substitusi: Pengertian dan Dasar HukumnyaFreepik/yanalya

Hak substitusi diatur dalam dalam KUHPerdata Pasal 1803, yang menyatakan:

Penerima kuasa bertanggung jawab atas orang lain yang ditunjuknya sebagai penggantinya dalam melaksanakan kuasanya:

  • Bila tidak diberikan kuasa untuk menunjuk orang lain sebagai penggantinya.
  • Bila kuasa itu diberikan tanpa menyebutkan orang tertentu sedangkan orang yang dipilihnya ternyata orang yang tidak cakap atau tidak mampu. 

Dasar hukum tersebut juga didukung oleh perumusan pasal 792 KUHP yang menyatakan bahwa pemberian kuasa adalah suatu persetujuan antara seseorang sebagai pemberi kuasa dengan orang lain sebagai penerima kuasa.

Dari pengertian di atas nampak bahwa sifat pemberian kuasa tidak lain daripada mewakili atau perwakilan. Jika pemberi kuasa bertanggung jawab akan seseorang yang ditunjuknya, penerima kuasa bertindak atas nama baik pemberi kuasa.

3. Kewajiban-kewajiban

Hak Substitusi: Pengertian dan Dasar HukumnyaPexels.com/Christina Morilla

Hak substitusi melibatkan dua pihak utama, yaitu pemberi kuasa dan penerima kuasa. Setiap pihak memiliki kewajibannya masing-masing.

  • Kewajiban pemberi kuasa
  1. Pemberi kuasa wajib membayar dan mengganti segala biaya yang telah dikeluarkan oleh penerima kuasa. Untuk pembayaran restitusi panjar (ganti kerugian) yang telah dibebankan kepada penerima kuasa juga wajib dibayarkan, meskipun tugas yang dilaksanakan gagal. 
  2. Pemberi kuasa wajib membayar bunga atas pemakaian uang penerima kuasa. 
  • Kewajiban penerima kuasa
  1. Penerima kuasa wajib melaksanakan wewenang yang sudah dipercayakan oleh pemberi kuasa dengan baik dan sempurna selama pemberian kuasa belum berakhir. 
  2. Penerima kuasa wajib mempertanggungjawabkan kerugian yang timbul akibat kelalaian dalam melaksanakan tugas. 
  3. Penerima kuasa wajib memberikan laporan dan perhitungan atas segala sesuatu dan kegiatan yang telah dilakukannya sehubungan dengan pelaksanaan tugas. Laporan dan perhitungan tersebut meliputi pembayaran, saran, dan rincian kegiatan. 

4. Surat kuasa substitusi

Hak Substitusi: Pengertian dan Dasar HukumnyaUnsplash

Surat kuasa substitusi masuk dalam kategori surat khusus, dimana pembuatan surat ini hanya untuk satu perkara tertentu dan satu tingkatan pengadilan pada lingkup badan peradilan tertentu. 

Pelimpahan kuasa dalam surat kuasa substitusi harus mencantumkan kalimat “Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi”. Apabila kalimat tersebut tidak dicantumkan, maka pemberian kuasa secara tegas tidak dapat dilimpahkan kepada pihak yang ditunjuk (pihak ketiga). 

Baca Juga: Terungkap! Tommy Soeharto Sewakan Aset Tanah yang Jadi Hak Negara

5. Bentuk surat kuasa substitusi

Hak Substitusi: Pengertian dan Dasar Hukumnyafreepik.com/freepik

Bentuk surat kuasa menurut Pasal 1793 KUHPerdata adalah:

  1. Bahwa kuasa dapat diberikan dan diterima dalam suatu akta umum, dalam suatu tulisan di bawah tangan, bahkan dalam sepucuk surat ataupun dengan lisan. Akta umum adalah akta yang dibuat oleh dan dihadapan pejabat umum yang diberikan wewenang oleh undang-undang. Tulisan di bawah tangan adalah akta yang dibuat hanya oleh para pihak saja (pemberi dan penerima kuasa).
  2. Penerimaan suatu kuasa dapat pula terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh si kuasa.

6. Isi surat kuasa substitusi

Hak Substitusi: Pengertian dan Dasar Hukumnyapexels.com/@kovalrk
  1. Menurut Pasal 1795 KUHPerdata, pemberian kuasa secara khusus hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih.
  2. Menurut Pasal 1797 KUH Perdata menyebutkan bahwa pemberi kuasa tidak diperbolehkan melakukan sesuatu apapun yang melampaui kuasanya

7. Ketentuan surat kuasa khusus substitusi

Hak Substitusi: Pengertian dan Dasar HukumnyaFreepik/Dashu83

Menurut Pasal 123 H.I.R dan SEMA Nomor 1 tahun 1971, dalam pembuatan surat kuasa khusus substitusi, perlu diperhatikan beberapa syarat berikut.

  • Harus dibuat langsung oleh penggugat, baik secara lisan maupun tertulis (akta otentik atau akta di bawah tangan).
  • Terdapat kuasa pada Surat Gugaran dan Surat Kuasa Khusus.
  • Menyebut kompetensi relatif.
  • Menyebut identitas dan kedudukan para pihak berperkara.
  • Menyebut objek dan jenis kasus sengketa yang diperkarakan. 
  • Legislasi atau pengesahan dari KBRI atau Konsulat Jenderal setempat sebagai persyaratan tambahan. 

Baca Juga: Udara Bersih, Hak Asasi Manusia yang Terabaikan Masa Kini

Melalui paparan di atas, dapat diketahui bahwa pemberlakuan hak subtitusi tidak hanya berorientasi pada pemberi kuasa, namun juga penerima kuasa. 

Topik:

  • Rinda Faradilla

Berita Terkini Lainnya