Mengenal Istilah Tempat Penempatan dalam Dunia Perbankan dan Jenisnya

Yuk, pahami agar tidak keliru!

Tempat penempatan salah satu istilah dalam dunia perbankan mungkin terasa sedikit membingungkan terutama bagi masyarakat awam. Sebenarnya istilah ini cenderung mengarah pada suatu sistem yang ada pada lembaga keuangan bank dan berhubungan dengan dana yang disimpan di bank oleh nasabah atau pelanggan. 

Segala kegiatan simpanan dan pembayaran yang dilakukan dengan tujuan untuk menunjang proses operasional sekaligus meningkatkan pendapatan itulah yang dimaksud dengan tempat penempatan. Untuk lebih jelasnya, mari simak penjelasan di bawah ini.

Baca Juga: Perbankan Unit: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Keunggulannya

1. Penanaman dana bank

Mengenal Istilah Tempat Penempatan dalam Dunia Perbankan dan Jenisnyailustrasi deposito bank (pexels.com/Monstera)

Pada dasarnya tempat-penempatan yang ada pada bank berhubungan dengan hal penanaman dana yang dilakukan di lembaga keuangan. Misalnya seperti bank atau bisa juga lembaga keuangan lain sejenis bank.

Hal ini juga bisa dilakukan dimana saja baik di lembaga keuangan dalam negeri maupun lembaga keuangan luar negeri. Bisa saja penanaman dana ini dilakukan dalam bentuk pinjaman yang dilakukan antar bank atau bisa juga dalam bentuk lainnya. 

2. Aktivitas perbankan

Mengenal Istilah Tempat Penempatan dalam Dunia Perbankan dan Jenisnyabankinfosecurity.com

Selain berhubungan dengan penyimpanan dana rupanya aktivitas perbankan yang berhubungan dengan tempat-penempatan ini memiliki kaitan yang erat pula dengan penyelenggaraan dari sistem pembayaran yang ada pada lembaga keuangan terkait. Misalnya saja sistem pembayaran yang terjadi antarbank demikian pula dengan penempatan pada bank yang lainnya. 

Tempat penempatan pada bank lain bisa terjadi misalnya jika bank memiliki simpanan pada bank lainnya demi menunjang kelancaran dari aktivitas operasional. Sehingga nantinya akan didapatkan penghasilan sebagai secondary reserve

3. Jenis-jenis

Mengenal Istilah Tempat Penempatan dalam Dunia Perbankan dan Jenisnyailustrasi kliring (freepik.com/vectorjuice)

Tempat penempatan dibagi ke dalam beberapa jenis. Berikut penjelasan selengkapnya di bawah ini:

  • Tempat penempatan giro

Salah satu jenis tempat-penempatan yang ada di dunia perbankan dan dapat menjadi layanan dari bank untuk para nasabah atau pelanggan adalah giro. Jika didefinisikan dengan tepat maka suatu giro bisa diartikan sebagai suatu jenis aset keuangan yang kemudian bisa digolongkan sebagai suatu jenis pinjaman dan diberikan oleh pihak piutang. 

Biasanya apa yang terjadi berhubungan dengan giro ini hanya dicatat dengan ditekankan pada jenis biaya perolehan yang kemudian diamortisasi. 

  • Transaksi kliring

Ada pula jenis lainnya dari penempatan yang dilakukan di lembaga keuangan bank yaitu transaksi kliring yang biasa disebut dengan istilah interbank call money. Istilah ini rupanya menekankan pada adanya transaksi kliring yang biasanya diadakan oleh pihak bank Indonesia sehingga dalam hal ini selalu ada pihak yang kalah dan ada pula pihak yang menang. 

Namun, bila kekalahan yang terjadi tidak dapat ditutupi maka nantinya akan dikenakan suatu sanksi. Dalam hal ini bank yang mengalami kekalahan nantinya bisa memenuhi sanksi dengan melakukan peminjaman uang dari bank lainnya dan hal inilah yang disebut dengan istilah interbank call money. 

  • Tempat penempatan tabungan

Bentuk lain yang juga berhubungan dengan tempat-penempatan pada lembaga keungan sejenis bank dan lainnya adalah tabungan. Hampir semua orang menyimpan kelebihan uangnya dalam bentuk tabungan dan tidak sedikit orang yang membuka rekening di bank guna memiliki simpanan atau tabungan.

Tabungan ini umumnya disimpan sebagai suatu jenis cadangan yang dilakukan untuk berjaga-jaga terutama dalam jangka waktu yang lebih pendek. Orang yang memiliki tabungan ini nantinya bisa mengambil sejumlah uang dari tabungannya tersebut sewaktu-waktu untuk memenuhi berbagai macam keperluannya.

  • Tempat penempatan deposito

Yang dimaksud dengan deposito kali ini adalah deposit on call yang umumnya merupakan deposito dengan jangka waktu yang bisa dibilang cukup pendek. Misalnya saja dengan jangka waktu minimal tiga hari dan juga jangka waktu maksimalnya adalah kurang dari sebulan lamanya. 

Baca Juga: Mengenal Apa Itu Qardh dalam Dunia Perbankan dan Bagaimana Hukumnya?

4. Deposito berjangka

Mengenal Istilah Tempat Penempatan dalam Dunia Perbankan dan JenisnyaIlustrasi deposito (cni.news)

Deposito juga hadir dalam bentuk lainnya yaitu deposito berjangka yang memiliki ciri atau ketentuan sedikit berbeda dengan deposit on call seperti yang telah dijelaskan di atas. Deposito berjangka pada dasarnya merupakan simpanan yang dilakukan oleh pihak ketiga tentunya pada lembaga keuangan bank dan penarikannya hanya bisa dilakukan pada waktu tertentu.

Penarikan yang dilakukan pada deposito berjangka ini hanya bisa dilakukan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati antara nasabah atau pelanggan yang melakukan penyimpanan dana dengan pihak bank. 

5. Sertifikat deposito

Mengenal Istilah Tempat Penempatan dalam Dunia Perbankan dan JenisnyaIlustrasi deposito (pexels.com/rawpixel.com)

Terakhir adalah bentuk sertifikat deposito yang juga menjadi bagian dari sistem tempat-penempatan pada bank dengan ciri yang juga berbeda. Jenis ini umumnya diterbitkan dengan nominal tertentu dan jangka waktunya bervariasi sesuai dengan keinginan dari pihak bank. Sertifikat ini rupanya bisa diperjualbelikan saat investor memerlukan dana. 

Demikianlah penjelasan tentang tempat penempatan dalam dunia perbankan. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kamu, ya.

Baca Juga: Tarik Penarikan dalam Keuangan dan Perbankan, Awas Terjadi Kesalahan!

Topik:

  • Rizna Hidayah

Berita Terkini Lainnya