Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Qardh: Pengertian, Ketentuan, Tujuan, Rukun, Syarat dan Skemanya

Ilustrasi ekonomi syariah. (IDN Times/Helmi Shemi)

Menurut Bank Indonesia, qardh adalah pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.

Qardh merupakan akad pinjaman yang mewajibkan mengembalikan jumlah uang yang sama nominalnya pada waktu disepakatinya pinjaman. Dalam praktiknya, qardh merupakan pinjaman yang diberikan oleh lembaga keuangan syariah atau individu kepada orang lain, yang dipergunakan untuk kebutuhan mendadak dan urgential.

Pembayaran qardh dapat dilakukan secara satu kali lunas atau dicicil. Berikut penjelasan tentang qardh dalam dunia perbankan yang perlu kamu ketahui. Simak baik-baik, ya.

1. Apa itu qardh?

Bank Syariah Indonesia (IDN Times/Umi Kalsum)

Bank Syariah memiliki fasilitas akad qardh yang tentunya sudah diatur dalam pasal 1 angka 25 huruf d UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Dalam pasal 19 ayat 1 huruf e UU perbankan Syariah disebutkan bahwa qardh adalah akad pinjaman dana kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya pada waktu yang telah disepakati.

Akad qardh bukan merupakan transaksi komersial yang dikategorikan dalam akad tawwu yaitu sebuah akad untuk saling membantu. Transaksi akad qardh dapat dilakukan untuk semakin mempererat hubungan sosial.

Dana qardh didapatkan dari dana sosial seperti infaq, zakat, sadaqah, ataupun dana yang berasal dari modal bank yang bukan untuk tujuan konsumtif.

2. Ketentuan umum akad qardh

Ilustrasi nasabah berdiskusi tentang asuransi (Shutterstock/PR Image Factory)

Fatwa Dewan Syariah Nasional dalam peraturannya menjelaskan bahwa qardh memiliki beberapa ketentuan, yaitu sebagai berikut:

  • Qardh merupakan pinjaman yang diberikan kepada nasabah yang memiliki kebutuhan mendesak.
  • Nasabah yang meminjam secara qardh harus mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu jatuh tempo yang sudah disepakati bersama
  • Nasabah menanggung biaya administrasi.
  • Jaminan akan diminta kepada nasabah jika dianggap perlu oleh lembaga keuangan syariah.
  • Nasabah boleh memberikan pengembalian lebih secara sukarela kepada lembaga keuangan syariah yang sebelumnya tidak ada diperjanjian.
  • LKS dapat memperpanjang jatuh tempo pengembalian dan menghapus kewajiban pembayaran nasabah. Ketika LKS memastikan ketidakmampuannya, nasabah tidak bisa mengembalikan pinjamannya bagi sebagian atau seluruhnya.

3. Tujuan qardh

Nasabah membuka layanan bank secara online (Dok. Bank BRI)

Qardh memiliki beberapa tujuan yang dapat menolong nasabahnya, tujuannya adalah seperti berikut:

  • Kaum dhuafa dapat mendapatkan biaya usaha untuk semakin produktif
  • Nasabah dapat menutupi hutang pada rentenir dengan pinjaman qardh
  • Nasabah dapat menggunakan qardh sebagai pinjaman biaya penyewaan rumah
  • Nasabah dapat menggunakan wadah untuk keperluan dan kebutuhan tidak terduga, seperti tertimpa masalah.

4. Rukun dan syarat qardh

Ilustrasi menghitung uang (Shutterstock/Herwin Bahar)

Rukun merupakan sesuatu yang harus ada agar dapat dikatakan bahwa transaksi qardh tersebut sah, sedangkan syarat merupakan hal-hal yang harus diikuti setelahnya. Mari simak penjelasannya di bawah ini:

Rukun qardh:

  • Nasabah atau peminjam
  • Pemberi Pinjaman atau Lembaga Keuangan Syariah
  • Jumlah dana

Syarat qardh:

  • Kesepakatan kedua belah pihak saat terjadinya transaksi akad qardh
  • Dana yang dipinjamkan harus digunakan dengan cara yang bermanfaat dan halal.

5. Skema Peminjaman qardh

ilustrasi sebuah angsuran (pexels.com/energepic.com)

Skema pinjaman qardh dapat disimpulkan seperti berikut ini:

  • Nasabah atau peminjam mengajukan permohonan untuk qardh pada bank. Bank yang menerimanya akan menganalisa permohonan nasabah tersebut, setelahnya akan dilakukan persetujuan yang dimasukkan dalam transaksi akad qardh.
  • Pelaksana usaha dalam skema pinjaman qardh bank memberikan 100 persen dana tersebut kepada nasabah dan nasabah hanya menunjukan keahlian dalam usaha tersebut.
  • Pembayaran dapat dilakukan secara angsuran atau satu kali lunas. Dana yang dipinjamkan wajib dikembalikan oleh nasabah pada waktu jatuh tempo
  • Nasabah memiliki keuntungan 100 persen dari usaha yang dibiayai oleh bank tersebut.

6. Sumber dana dan sanksi qardh

ilustrasi infaq (unsplash.com/Bayu Prayuda)

Sumber dana qard dijelaskan dan diatur pada Pasal 605 hingga pasal 611 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah yang menerangkan tentang sumber dana qardh. Sumber dana qardh juga ditentukan dalam fatwa Dewan Syariah Nasional.

Di bawah ini merupakan sumber dana qardh:

  1. Bagian dari modal Lembaga Keuangan Syariah
  2. Keuntungan Lembaga Keuangan Syariah yang disisihkan
  3. Dana dari lembaga lain atau perorangan yang mempercayakan penyaluran infaq atau sedekah kepada Lembaga Keuangan Syariah

Nasabah dapat dikenai sanksi yang ketentuannya juga diatur dalam Fatwa Dewan Syariah. Berikut adalah sebab-sebab nasabah diberikan sanksi:

  1. Nasabah tidak menunjukan keinginan untuk mengembalikan pinjaman baik sebagian maupun keseluruhan pinjaman. Hal ini bukan karena ketidakmampuan dari nasabah, LKS dapat menjatuhkan sanksi kepada nasabah tersebut
  2. Nasabah akan dimintai jaminan sebagai bentuk dari sanksi
  3. Apabila jaminan yang diberikan nasabah tidak cukup

7. Qardh dalam dunia perbankan

ilustrasi nasabah menggunakan aplikasi mobile banking (pexels.com/Karolina Grabowska)

Qardh dalam dunia perbankan dibagi menjadi empat hal, yaitu meliputi:

1. Pinjaman talangan haji

Pinjaman talangan haji dipergunakan oleh nasabah sebagai persyaratan setor biaya perjalanan haji. Nasabah akan melunasi pinjaman qardh sebelum keberangkatan haji.

2. Pinjaman tunai

Pinjaman tunai atau cash advanced merupakan produk dari kartu kredit syariah. Produk ini memberikan benefit kepada nasabahnya untuk menarik uang tunai milik bank dari ATM. Nasabah akan mengembalikan pinjaman tersebut sesuai jatuh tempo yang telah disepakati

3. Pinjaman kepada pengusaha kecil

Bank memiliki perhitungan yang menyatakan bahwa pengusaha akan jauh lebih diberatkan pembebanannya ketika pinjaman tersebut merupakan pinjaman bagi hasil.

4. Pinjaman kepada pengurus bank

Kebutuhan pengurus bank dijamin oleh bank, oleh karenanya bank memiliki fasilitas ini. Pengurus bank akan mengembalikan pinjaman tersebut dengan cara mencicil dari gaji mereka.

Demikianlah informasi mengenai qardh. Singkatnya qardh merupakan pinjaman yang tidak berbunga yang wajib dikembalikan sesuai tanggal jatuh tempo.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rizna Hidayah
Anata Siregar
3+
Rizna Hidayah
EditorRizna Hidayah
Follow Us