Mengenal Istilah Tenggang Waktu dalam Dunia Perbankan

Apa itu tenggang waktu sebagai istilah keuangan?

Tenggang waktu merupakan salah satu istilah mengenai jatuh tempo atau deadline. Rupanya istilah ini juga digunakan dalam dunia keuangan dan perbankan yang biasanya berhubungan dengan waktu pembayaran dan sejenisnya. 

Tenggang waktu memiliki arti atau makna tersendiri, baik itu secara umum atau dalam dunia perbankan. Berikut penjelasan tentang tenggang waktu. Simak baik-baik, ya!

Baca Juga: Masa Tenggang: Pengertian, Contoh, dan Cara Menentukannya

1. Pengertian tenggang waktu

Mengenal Istilah Tenggang Waktu dalam Dunia Perbankanilustrasi manajemen waktu yang baik (pexels.com/Gustavo Fring)

Beberapa pengertian tenggang waktu, diantaranya sebagai berikut:

  • Pengertian menurut KBBI

Dari Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI rupanya istilah tenggang waktu ini bisa diartikan sebagai jangka waktu tertentu yang bisa digunakan untuk berpikir dan berusaha serta sejenisnya. Atau bisa juga diartikan sebagai jenis hutang yang akan dibayar tepatnya setelah beberapa waktu yang telah ditetapkan.

Umumnya waktu yang berkaitan dengan hal ini ditetapkan oleh pihak pemberi hutang dan telah diketahui atau disepakati oleh pihak penerima hutang. 

  • Pengertian menurut OJK

Lain halnya dengan pengertian yang diberikan oleh OJK atau Otoritas Jasa Keuangan dimana istilah ini bisa diartikan sebagai suatu waktu yang tentunya disebutkan dalam perjanjian. Apa yang disebutkan dalam perjanjian ini pada dasarnya berkaitan dengan waktu tepatnya saat perjanjian tersebut telah disepakati hingga sampai kepada tanggal dilakukan pembayaran kembali.

Bukan hanya dua pengertian di atas, kosa kata tenggang waktu juga bisa disebut dengan istilah lainnya dalam istilah asing yaitu days of grace yang sudah pasti memiliki arti atau makna tersendiri. Istilah ini pada dasarnya memiliki definisi yang berkaitan dengan penundaan pembayaran utang pokok atau bisa juga bunga. 

Umumnya penundaan ini terjadi kurang lebih antara 10 hingga 15 hari lamanya tepatnya setelah tanggal jatuh tempo pembayaran yang telah disepakati. Dalam hal masa tenggang tersebut tidaklah dikenakan penalti atau biasa disebut juga denda keterlambatan dalam hal pembayaran.

Baca Juga: Memahami Teori Harapan dalam Dunia Keuangan dan Perbankan

2. Klasifikasi jenis

Mengenal Istilah Tenggang Waktu dalam Dunia Perbankanilustrasi deadline (pixabay.com/AbsolutVision)

Tenggang waktu rupanya dibagi dan diklasifikasikan menjadi tiga macam jenis yaitu jenis pendek dan juga jenis menengah serta jenis panjang. Untuk jenis pendek, mengacu pada setiap pinjaman yang sudah diberikan pada pihak nasabah dengan adanya waktu pelunasan yang bisa dibilang cukup pendek yaitu selama 1 tahun. 

Jenis yang kedua adalah waktu menengah yang menekankan adanya lamanya waktu tempo sekitar tiga tahun bagi nasabah yang memperoleh pinjaman untuk melakukan pelunasan. Sedangkan, jenis yang terakhir adalah waktu panjang yang menjadi pilihan terakhir bagi nasabah dan umumnya memberikan waktu pelunasan yang lebih lama yaitu sekitar 3 hingga 5 tahun. 

Baca Juga: Tarik Penarikan dalam Keuangan dan Perbankan, Awas Terjadi Kesalahan!

3. Manfaat dan kegunaan tenggang waktu

Mengenal Istilah Tenggang Waktu dalam Dunia PerbankanBuat target penyelesaian tugas. (Pexels.com/Black Ice)

Adanya tenggang waktu juga bisa memberikan manfaat atau kegunaan tersendiri bagi kedua belah pihak yaitu bagi pihak nasabah maupun pihak bank. Dengan adanya waktu jatuh tempo ini, maka pihak nasabah yang memperoleh pinjaman bisa tahu batas pelunasan atau pembayaran pinjamannya sehingga waktu pelunasan tidak akan sampai meleset.

Demikian pula pihak bank juga akan memperoleh keuntungan dari adanya sistem ini. Sebab, bank tidak akan sampai mengalami kerugian akibat keterlambatan pelunasan pembayaran pinjaman dari nasabah. 

4. Pemberian surat pemberitahuan dan munculnya surat peringatan

Mengenal Istilah Tenggang Waktu dalam Dunia Perbankanilustrasi surat peringatan (pexels.com/Angela Roma)

Bisa saja seorang nasabah yang memperoleh pinjaman dari bank tidak melakukan pembayaran tepat waktu, bahkan tidak segera melakukan pembayaran meskipun waktu pembayarannya telah melewati tanggal jatuh tempo. 

Bila terjadi kondisi yang seperti ini, maka biasanya sebagai langkah pertama pihak bank akan memberikan surat pemberitahuan yang dikirimkan pada pihak nasabah sebagai penerima pinjaman dari bank. Surat pemberitahuan ini dilakukan dengan mengirimkan pemberitahuan mengenai keterlambatan dalam pembayaran cicilan hutang oleh nasabah. 

Jika nasabah yang mempeoleh pinjaman dana tidak memberikan respons setelah diberikan surat pemberitahuan, maka bank bisa saja memberikan surat peringatan pada nasabah tersebut. Umumnya surat peringatan yang diberikan ini bersifat lebih keras. Selain itu, juga bisa dikategorikan sebagai suatu teguran karena nasabah telah lalai dalam memenuhi kewajibannya yaitu melakukan pembayaran atau pelunasan.

5. Adanya penyitaan aset

Mengenal Istilah Tenggang Waktu dalam Dunia PerbankanIlustrasi aset. (Dok. IDN Times)

Hal terakhir yang juga bisa dilakukan oleh pihak bank kepada nasabah jika memang nasabah tidak memberikan respons atau tanggapan terhadap bank maka akan dilakukan penyitaan aset. Tentunya penyitaan aset ini menjadi tindakan terakhir yang dinilai sebagai tindakan paling tegas sehingga aset yang disita tersebut dapat dijadikan jaminan. 

Itulah penjelasan tentang tenggang waktu secara umum dan dalam dunia perbankan. Semoga bisa menambah wawasan kamu, ya.

Baca Juga: Masa Tenggang: Pengertian, Contoh, dan Cara Menentukannya

Topik:

  • Rizna Hidayah
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya