Reforma Agraria, Badan Bank Tanah Kembalikan 1.883 Ha Lahan di Kaltim

Badan Bank Tanah klaim akan berikan Sertifikat Hak Milik

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, mengatakan lembaganya telah menyiapkan lahan untuk reforma agraria, salah satunya di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Seluas 1.883 hektare lahan telah disiapkan untuk dikembalikan ke masyarakat yang berhak.

“Lahannya sudah sangat siap untuk dikembalikan ke masyarakat, agar bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kemandirian ekonomi mereka,” kata Parman dalam keterangan resminya, Sabtu (9/12/2023).

Jika masyarakat bisa memanfaatkan lahan yang telah diberikan dengan baik selama 10 tahun, Parman menyebut, maka mereka akan diberikan Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Kita lepaskan ke masyarakat untuk kemudian menjadi hak milik mereka,” tegasnya.

Baca Juga: Lahan 1.883 Hektare di PPU Diserahkan dalam Program Reforma Agraria

1. Percepatan Program Reforma Agraria dukung pembangunan bandara IKN

Reforma Agraria, Badan Bank Tanah Kembalikan 1.883 Ha Lahan di Kaltim(Dok. Badan Bank Tanah)

Mekanisme program reforma agraria yang diatur dalam Perpres Nomor 86 Tahun 2018, menegaskan pelaksanaan reforma agraria dilakukan pemerintah kabupaten/kota yang diketuai bupati/walikota.

Deputi Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah, Perdananto Aribowo, berharap pelaksanaan reforma agraria di atas HPL (hak pengelolaan) Badan Bank Tanah bisa segera terlaksana. Sehingga bisa jadi percontohan pelaksanaan reforma agraria di HPL Badan Bank Tanah lainnya.

“Kita berharap (reforma agraria) ini berjalan dengan baik” tutur Parman.

Di sisi lain, melalui reforma agraria ini masyarakat juga akan mendapatkan manfaat ekonomi yang besar dari dampak pembangunan yang ada di sekitar area reforma agraria, seperti pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Negara (IKN), pembangunan kawasan industri, hingga pembangunan fasilitas umum.

“Tanah mereka bisa naik signifikan dalam 5-10 tahun ke depan. Apalagi jika IKN sudah beroperasi,” paparnya.

Parman mengklaim berdasarkan kajian internal Badan Bank Tanah, harga tanah yang ada di sekitar Bandara VVIP IKN berpotensi naik ratusan kali lipat dalam 10 tahun ke depan, dan dengan diberikannya kepastian hukum berupa sertifikat kepada masyarakat, secara otomatis akan berdampak langsung bagi peningkatan nilai tanah.

2. Badan Bank Tanah akan menyiapkan lahan pengganti lahan garapan masyarakat

Reforma Agraria, Badan Bank Tanah Kembalikan 1.883 Ha Lahan di KaltimIlustrasi - Kementerian Pertanian (Kementan) telah mempersiapkan program pengembangan lahan produktif untuk meningkatkan produktivitas lahan rawa dan indeks pertanaman (IP) di wilayah Indonesia. (dok. Kementan)

Sementara, Pimpinan Proyek PPU, Syafran Zamzami, mengatakan, percepatan pelaksanaan reforma agraria juga akan mendukung akselerasi pembangunan Bandara IKN yang berada di area pengelolaan Badan Bank Tanah.

“Oleh sebab itu Badan Bank Tanah akan menyiapkan lahan pengganti terhadap lahan garapan masyarakat yang ada di area bandara VVIP IKN melalui reforma agraria,” ujar Syafran.

Baca Juga: Airlangga Klaim Reforma Agraria Dongkrak Pendapatan Masyarakat

3. Badan Bank Tanah telah mengelola aset seluas 17.067 hektare di 24 kota/kabupaten

Reforma Agraria, Badan Bank Tanah Kembalikan 1.883 Ha Lahan di KaltimIlustrasi (IDN Times/Sunariyah)

Sekadar informasi, pembangunan Bandara IKN di HPL Badan Bank Tanah telah dimulai sejak pertama kali dilakukan peletakkan batu pertama atau groundbreaking oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 1 November 2023. Adapun Badan Bank Tanah telah mengelola aset seluas 17.067 hektare di 24 kota/kabupaten.

Reforma agraria merupakan program strategis nasional yang memiliki peran penting dalam upaya pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta penyelesaian konflik agraria, untuk mewujudkan ekonomi berkeadilan. Hal ini tertuang jelas dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria.

Program reforma agraria bertujuan untuk mengurangi kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber-sumber ekonomi terutama tanah, menata ulang ketimpangan penguasaan pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dan sumber-sumber agrarian, mengurangi konflik dan sengketa pertanahan dan keagrariaan, menjaga kualitas lingkungan hidup, serta meningkatkan ketahanan pangan dan energi masyarakat.

Badan Bank Tanah sebagai badan khusus (sui generis) yang diberi kewenangan oleh pemerintah untuk mengelola tanah, memiliki kewajiban, salah satunya menyediakan lahan untuk reforma agraria 30 persen dari lahan yang dimiliki.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya