Jakarta, IDN Times - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Perkasa Roeslani mengungkapkan, Indonesia kini semakin terbuka bagi investasi asing.
Sebagai contoh konkretnya, Indonesia memiliki Omnibus Law yang merevisi daftar negatif investasi asing. Dampak kebijakan tersebut terlihat pada berkurangnya sektor-sektor yang sebelumnya tertutup untuk investasi asing.
“Dari lebih dari 100 sektor menjadi hanya lima sektor yang kini tidak dapat dimasuki oleh investasi asing,” ujar Rosan, dikutip Kamis (28/11/2024).