Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemenperin Tagih Janji Apple Usai Tawarkan Investasi Rp1,5 T

ilustrasi kekayaan (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Kemenperin terima proposal investasi Apple 100 juta dolar AS atau Rp1,58 triliun
  • Rencana investasi naik 10 kali lipat dari proposal awal untuk membangun pabrik aksesoris dan komponen di Bandung

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengkonfirmasi telah menerima proposal rencana investasi Apple sebesar 100 juta dolar AS atau sekitar Rp1,58 triliun (kurs Rp15.800) selama dua tahun.

Jumlah tersebut naik 10 kali lipat dari rencana awal Apple yang ingin investasi sebesar 10 juta dolar AS atau Rp158 miliar untuk membangun pabrik aksesoris dan komponen di Bandung, Jawa Barat.

“Kemenperin sudah menerima proposal Apple tertanggal 18 November 2024 terkait investasi 100 juta dolar AS pada tanggal 19 November 2024. Tentunya kami mengapresiasi niat Apple dalam proposal tersebut,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, dalam keterangan tertulis, Kamis (21/11/2024).

1. Kemenperin langsung bergerak cepat tindaklanjuti proposal investasi Apple

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif . (IDN Times/Triyan).

Menindaklanjuti proposal tersebut, Febri menegaskan, Kemenperin langsung bergerak cepat dan akan melakukan rapat pimpinan pada hari ini untuk membahas proposal tersebut.

“Ini artinya, Pak Menteri (Menteri Perindustrian) merespons dan menyambut dengan baik tentang komitmen investasi Apple tersebut dengan langsung menggelar rapim besok pagi (hari ini)," ujar dia.

2. Kemenperin tetap tagih komitmen investasi Apple Rp300 miliar

potret Apple iPhone 14 5G (apple.com)

Meski demikian, Kemenperin masih tetap menagih janji Apple yang ingin berinvestasi Rp300 miliar untuk memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). 

Persyaratan TKDN ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.

Menurut Febri, dalam Permenperin 29/2017, disebutkan bahwa penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema, yakni pembuatan produk di dalam negeri atau membangun pabrik, pembuatan aplikasi di dalam negeri, dan/atau pengembangan inovasi di dalam negeri.

3. TKDN ciptakan keadilan bagi investor

Ilustrasi investasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Febri menegaskan, TKDN akan menciptakan keadilan bagi semua investor yang berinvestasi di Indonesia serta untuk menciptakan nilai tambah dan memperdalam struktur industri dalam negeri.

Selain itu, keadilan dengan negara lain, yakni Apple berinvestasi dan menjual produk-produknya.

"Jadi, yang dipersoalkan ini selain angka atau nilai investasinya, tetapi terkait keadilan bagi semua investor di Indonesia serta Indonesia dan negara lain. Hal ini yang akan berdampak pada penciptaam iklim usaha yang kondusif bagi Indonesia,” ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Triyan Pangastuti
EditorTriyan Pangastuti
Follow Us