Potret komplek perumahan bersubsidi dari program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). (dok. Kementerian PUPR)
Untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki hunian yang layak, pemerintah menyediakan berbagai skema pembiayaan rumah subsidi. Masing-masing program dirancang dengan mekanisme yang berbeda sesuai kebutuhan pemohon.
Berikut beberapa jenis bantuan pembiayaan rumah subsidi:
1. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)
FLPP adalah dukungan pembiayaan dari pemerintah untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki rumah layak huni. Program ini dikelola oleh Kementerian PUPR dan hanya diberikan kepada pemohon yang memenuhi kriteria penghasilan tertentu.
2. Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)
SBUM merupakan bantuan yang diberikan untuk meringankan beban uang muka pembelian rumah subsidi. Penerima FLPP biasanya akan otomatis mendapatkan SBUM sebesar Rp4 juta sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020.
3. Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT)
BP2BT ditujukan bagi masyarakat yang telah memiliki tabungan dan ingin memiliki rumah melalui jalur pembiayaan. Program ini bisa digunakan untuk memenuhi sebagian uang muka atau dana pembangunan rumah swadaya melalui bank pelaksana.
Ketiga skema tersebut menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mendukung kepemilikan rumah yang adil dan terjangkau. Melalui dukungan pembiayaan yang tepat sasaran, diharapkan semakin banyak masyarakat bisa menikmati rumah pertama mereka dengan proses yang lebih mudah dan ringan.
Rumah subsidi bukan hanya solusi tempat tinggal, tetapi juga simbol kehadiran negara dalam menjamin kehidupan yang layak bagi seluruh warga. Dengan memahami pengertian, kelebihan, cara mengajukan, hingga jenis-jenis pembiayaannya, kamu bisa mulai merencanakan kepemilikan rumah sejak dini. Pastikan semua persyaratan dipenuhi dan pilih skema yang paling sesuai dengan kondisi keuanganmu.