Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis 12 Maret 2020 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)
Pemerintah saat ini sedang membahas langkah-langkah strategis yang akan dilakukan untuk menyikapi putusan tersebut. Selain itu, terus berupaya agar pelayanan terhadap peserta BPJS berjalan baik, serta tetap menjaga demi mempertahankan kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Langkah strategis itu berupa rencana penerbitan Peraturan Presiden. Substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran Pemerintah (pusat dan daerah)," jelas Muhadjir.
Menurut Muhadjir, Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi. Selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada presiden.