Jakarta, IDN Times - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk buka suara soal sahamnya yang disuspensi alias digembok oleh Bursa Efek Indonesia atau BEI pada Senin, 18 Desember 2023. Alhasil, saham WIKA tidak bisa diperdagangkan.
Sekretaris Perusahaan Wijaya Karya, Mahendra Vijaya, mengatakan suspensi sementara perdagangan saham WIKA itu sebagai konsekuensi penangguhan pembayaran pokok Sukuk Mudharabah PUB I Tahap I Tahun 2020 Seri A yang jatuh tempo pada 18 Desember 2023.
"Di mana WIKA tetap membayarkan bagi hasilnya (kupon) sesuai jadwal dan nilai yang sesuai pada perjanjian dengan pemegang sukuk," ujar Mahendra dalam keterangan resminya yang dikutip, Selasa (19/12/2023).