FIR Jakarta untuk Kepri-Natuna Resmi Diatur RI, Ini Harapan Menhub

RI lakukan re-alignment FIR dengan pemerintah Singapura

Jakarta, IDN Times - Pengaturan ruang udara dengan segala informasi penerbangannya, atau Flight Information Regional (FIR) di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna resmi diatur sepenuhnya oleh Indonesia. Ketetapan ini berlaku mulai 22 Maret 2024.

“Kabar gembira bagi dunia penerbangan Indonesia. Setelah menyelesaikan perjanjian pengaturan ulang ruang udara atau re-alignment FIR dengan pemerintah Singapura, saat ini Indonesia akan mengatur sendiri ruang udara di atas dua kepulauan tersebut. Ketentuan ini telah berlaku efektif mulai 22 Maret 2024 pukul 03.00 WIB,” ujar Menhub Budi Karya Sumadi dalam keterangannya.

1. Luasan FIR Jakarta bertambah

FIR Jakarta untuk Kepri-Natuna Resmi Diatur RI, Ini Harapan MenhubPesawat Garuda Indonesia. (dok. Garuda Indonesia)

Perjanjian ini telah menambah luasan FIR Jakarta sebesar 249.575 kilometer persegi sehingga luas FIR Jakarta menjadi 2.842.725 kilometer persegi atau bertambah 9,5 persen dari luas semula. Kini pesawat yang terbang di wilayah pengaturan ulang FIR ini akan mendapatkan layanan navigasi penerbangan dari Indonesia.

Sebelumnya, untuk penerbangan domestik seperti dari Jakarta ke Natuna, harus mengontak navigasi penerbangan Singapura ketika memasuki Kepulauan Riau. Sedangkan pada penerbangan internasional semisal dari Hongkong ke Jakarta, saat melintas di atas Kepulauan Natuna harus kontak navigasi penerbangan Singapura terlebih dahulu kemudian baru dilayani AirNav Indonesia.

Baca Juga: Jokowi dan PM Singapura Sepakat buat Aturan Teknis Perjanjian FIR

2. Buah dari perjalanan negosiasi sejak 1995

FIR Jakarta untuk Kepri-Natuna Resmi Diatur RI, Ini Harapan MenhubMenhub Budi Karya Sumadi saat meninjau BIJB Kertajati (IDN Times Jabar/Inin Nastain)

Budi bercerita, perjalanan negosiasi FIR dengan Singapura telah dimulai sejak 1995, hingga akhirnya tercipta kesepakatan pada tahun 2022. Alhasil, menurutnya pencapaian soal FIR ini patut disyukuri.

“Saya berharap dengan berlakunya persetujuan FIR ini, kerja sama kedua negara dalam meningkatkan keselamatan dan efisiensi layanan navigasi di ruang udara dapat terus berlanjut,” kata Budi.

Lebih lanjut, Budi menyatakan pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin untuk memastikan pengelolaan ruang udara Indonesia berlangsung selamat, efektif, dan memenuhi pelayanan jasa penerbangan sipil yang berstandar internasional. Dia optimistis, pengalihan FIR ini akan memberikan dampak positif bagi Indonesia.

“Semoga implementasi perjanjian FIR juga akan meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan serta menjadi momentum yang tepat untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan Sumber Daya Manusia Indonesia,” kata Budi.

Baca Juga: Resmi, Ruang Udara FIR Kepri-Natuna Kembali di Bawah Kendali RI

3. Dampak positif dari perubahan FIR ini

FIR Jakarta untuk Kepri-Natuna Resmi Diatur RI, Ini Harapan MenhubMaskapai penerbangan Batik Air. (dok. Batik Air)

Sementara itu Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Maria Kristi Endah Murni menyebut pengalihan operasional pelayanan navigasi penerbangan dilakukan usai Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian pengaturan ruang udara di kedua wilayah tersebut di Bintan, 25 Januari 2022.

Kemudian diratifikasi oleh Perpres 109 tahun 2022 tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura. Penyesuaian batas FIR Jakarta dan FIR Singapura tentunya telah melalui pembahasan pada International Civil Aviation Organization (ICAO), dengan keluarnya persetujuan dari ICAO pada 15 Desember 2023.

Dirjen Kristi menambahkan terkait charge jasa layanan penerbangan, pemerintah akan mengaturnya secara profesional dan kompetitif. Indonesia akan mulai menikmati peningkatan pendapatan negara yang bersumber dari biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan yang diberlakukan pada daerah tambahan FIR Jakarta tersebut.

”Ini merupakan bagian dari kesepakatan Perjanjian FIR antara Indonesia dan Singapura. Harapannya industri penerbangan nasional dapat tumbuh dan berkembang seiring berjalannya waktu,” katanya.

Sebagai informasi, pemungutan Route Air Navigation Services (RANS) Charges pada area ruang udara Sektor A dan B, mulai dari ketinggian 0 sampai dengan 37.000 kaki dilakukan mulai 21 Maret 2024, sesuai kesepakatan antara Indonesia dan Singapura. Sementara area ruang udara di luar sektor tersebut, yang terdampak penyesuaian FIR Jakarta-Singapura pemungutannya dilakukan oleh Perum LPPNPI sesuai ketentuan yang berlaku.

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Fahreza Murnanda

Berita Terkini Lainnya