Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menaker Keluarkan SE Larang Pengusaha Tahan Ijazah Karyawan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli. (IDN Times/Trio Hamdani)
Intinya sih...
  • Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran tentang Larangan Penahanan Ijazah dan Dokumen Pribadi oleh Pemberi Kerja.
  • Pemberi kerja dilarang menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja sebagai jaminan untuk bekerja.
  • Penyerahan ijazah kepada pemberi kerja hanya dibenarkan dalam kondisi tertentu yang dibenarkan secara hukum.

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.

Dalam SE tersebut, pemberi kerja dilarang mensyaratkan maupun menahan ijazah serta dokumen pribadi milik pekerja atau buruh sebagai jaminan untuk bekerja.

"Beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut adalah pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan atau menahan ijazah dan atau dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk bekerja," katanya dalam konferensi pers di Kemnaker, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Dia menjelaskan, yang dimaksud dokumen pribadi dalam SE tersebut adalah dokumen asli berupa sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada para gubernur, bupati dan wali kota agar melakukan pembinaan dan pengawasan serta penyelesaian permasalahan penahanan ijazah pekerja maupun dokumen pribadi lainnya yang dilakukan pemberi kerja.

1. Penahanan ijazah hambat akses pekerja dapat kesempatan lebih baik

Ilustrasi lowongan kerja (pexels.com/RDNE Stock Project)

Dalam SE-nya, Yassierli menegaskan, pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.

Dia menilai praktik penahanan ijazah oleh pemberi kerja dapat menyulitkan pekerja, terutama mereka yang berada dalam posisi tawar yang lemah, untuk mengambil kembali dokumen pribadinya.

"Hal ini berpotensi mengakibatkan terbatasnya akses pengembangan diri bagi pekerja tersebut, kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik, pekerja tidak dapat menikmati manfaat dan fungsi ijazah yang telah dimilikinya," ujarnya.

Dalam situasi tertentu, hal tersebut juga bisa berdampak pada menurunnya semangat kerja dan produktivitas pekerja.

2. Penyerahan ijazah hanya boleh dalam kondisi tertentu

ilustrasi ijazah (freepik.com/Freepik)

Yassierli menjelaskan dalam kondisi tertentu yang dibenarkan secara hukum, penyerahan ijazah atau sertifikat kompetensi kepada pemberi kerja masih dimungkinkan.

Syaratnya, dokumen tersebut diperoleh melalui pendidikan atau pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja, dan tercantum dalam perjanjian kerja tertulis.

"Pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan atau sertifikat kompetensi tersebut rusak atau hilang," ucapnya.

3. Praktik penahanan ijazah dianggap semakin marak

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli. (IDN Times/Trio Hamdani)

Menurut Yassierli, praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja oleh para pelaku usaha belakangan ini semakin sering terjadi.

"Praktek tersebut sering dilakukan oleh pemberi kerja untuk mendapatkan jaminan bahwa seorang karyawan akan tetap bekerja di perusahaannya untuk jangka waktu tertentu," katanya.

Selain itu, penahanan juga terjadi karena alasan utang piutang antara pekerja dan pengusaha, atau karena pekerjaan yang belum diselesaikan oleh pekerja yang bersangkutan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Trio Hamdani
Jujuk Ernawati
Trio Hamdani
EditorTrio Hamdani
Follow Us