Cara Mengurus IMB yang Penting Diketahui, Catat Persyaratannya!

Biar bangunan tidak dibongkar oleh pemerintah

Bukti sah kepemilikan sebuah bangunan dikenal dengan istilah IMB yang merupakan singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan. Dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Pemda), IMB menjamin bangunan untuk tidak dibongkar oleh pemerintah. Karenanya, penting bagi setiap orang untuk mengetahui cara mengurus IMB.

Selain mendirikan bangunan, izin ini juga mencakup hak untuk memperbaiki, menambah, mengubah, atau merenovasi sebuah bangunan. Adapun tujuan dari IMB adalah untuk menjaga tata letak bangunan tetap teratur menyesuaikan peruntukan tanah. Dengan begitu, keberadaan IMB diharapkan dapat menciptakan keserasian dan keseimbangan bangunan dengan lingkungan.

Bila ingin membeli hunian atau bangunan, pastikan kamu meminta dokumen IMB dari penjual bangunan. Terlebih jika hunian ini dilengkapi dengan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Tak cuma itu, mengetahui cara mengurus IMB memudahkanmu mengajukan KPR kepada perbankan. Yuk simak sekarang!

Baca Juga: 6 Ciri-ciri KPR Ditolak, Jangan Sampai Kamu Mengalaminya!

1. Syarat mengurus IMB

Cara Mengurus IMB yang Penting Diketahui, Catat Persyaratannya!ilustrasi pasangan mengurus IMB (canva.com)

Sebelum menyimak cara mengurus IMB, penting untuk mengetahui syarat mengurus surat izin mendirikan bangunan. Dengan begitu, kamu bisa mempersiapkan dokumen administrasi yang diperlukan demi kelancaran proses mengurus IMB.

Secara umum, berikut dokumen yang dibutuhkan:

  • Formulir Permohonan Izin IA untuk IMB hunian yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai.
  • Fotokopi bukti kepemilikan tanah dan lampiran surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa.
  • Fotokopi KTP pemohon satu lembar. Bila pemohon dari perusahaan, lampirkan akta pendirian usaha. Namun, jika tidak diurus sendiri, lampirkan surat kuasa dan fotokopi KTP.
  • Gambar konstruksi bangunan minimal tujuh set yang mencakup denah, tampak muka, samping, belakang, dan rencana utilitas.
  • Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru.
  • Data hasil penyelidikan tanah bagi yang disyaratkan.
  • Surat pemberitahuan kepada warga sekitar yang ditembuskan kepada RT dan RW setempat dan lampiran surat jaminan kesanggupan penanggulangan dampak.
  • Surat perjanjian penggunaan lahan bila tanah bukan milik pemohon.
  • Formulir permohonan yang dilegalisir kelurahan dan kecamatan setempat.
  • Surat Perintah Kerja (SPK) jika pembangunan dikerjakan dengan sistem borongan.

2. Syarat teknis

Cara Mengurus IMB yang Penting Diketahui, Catat Persyaratannya!ilustrasi syarat teknis IMB (canva.com)

Selain persyaratan utama di atas, kamu juga perlu mempersiapkan syarat teknis sebagai bagian dari cara mengurus IMB. Syarat ini sama pentingnya dengan syarat utama sehingga harus dibawa ketika mengurus surat izin bangunan. Langsung saja, inilah syarat teknis yang perlu dibawa sebagai dokumen pendukung. 

  • Gambar rencana arsitektur (gambar denah, tampak, potongan, dan detail bangunan) dan gambar rencana struktur (pondasi, kolom, balok, lantai, atap).
  • Rekomendasi teknis IPPL dan site plan.
  • Perhitungan konstruksi bangunan yang dibuat oleh tenaga ahli bersertifikasi (SIPB) untuk bangunan di atas dua lantai dan/atau bangunan konstruksi beton yang memiliki bentangan lebih dari 10 meter.
  • Gambar bangunan terdahulu jika bermaksud mengubah bentuk atau memperluas bangunan.

Baca Juga: 3 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Mengajukan KPR, Catat ya!

3. Cara mengurus IMB

Cara Mengurus IMB yang Penting Diketahui, Catat Persyaratannya!ilustrasi pasangan mengurus IMB (canva.com)

Usai mempersiapkan persyaratan utama dan teknis yang dibutuhkan, kamu bisa langsung mempelajari tahapan cara mengurus IMB yang benar. Adapun proses pengurusan IMB memakan waktu hingga 20-21 hari.

Pertama, datang ke kantor Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) setempat. Bila bangunan yang ingin dibangun berukuran di bawah 500 meter persegi, maka dapat mendatangi loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kecamatan setempat. Selanjutnya, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Isi formulir pengajuan pengukuran tanah.
  2. Bayar biaya pengukuran.
  3. Tunggu sekitar satu minggu kemudian untuk dilakukan pengukuran tanah dan gambar denah bangunan oleh petugas.
  4. Gambar denah yang berupa blueprint akan dijadikan dasar pembuatan IMB.

Sembari menunggu diterbitkannya IMB, pemohon diperbolehkan memulai proses pembangunan dengan syarat sudah mengantongi Izin Pembangunan. Berlaku satu tahun, bukti fisik IMB berupa beberapa lembar surat berisikan informasi diizinkannya pendirian bangunan oleh pemerintah.

Tak hanya itu, IMB juga memuat informasi lengkap terkait pemohon, luas bangunan beserta batas-batasnya, dan status tanah yang dijadikan obyek IMB. Apabila IMB sudah terbit, pemohon dapat mengajukan permohonan Izin Penggunaan Bangunan (IPB) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berlaku 10 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk non-rumah tinggal.

4. Biaya mengurus IMB

Cara Mengurus IMB yang Penting Diketahui, Catat Persyaratannya!ilustrasi Rupiah (canva.com)

Karena dikeluarkan Pemda, tidak ada patokan pasti mengenai besaran biaya pengurusan IMB. Alhasil, nominal yang perlu pemohon keluarkan pun berbeda di setiap daerahnya.

Berpedoman pada Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pemda tidak diwajibkan memungut retribusi dalam pengurusan IMB. Meski begitu, ada pengecualian bila Pemda kekurangan biaya sehingga diperbolehkan memungut retribusi pada pengurusan IMB, seperti biaya pengecekan dan pengukuran lokasi, biaya pemetaan, dan biaya pengawasan.

Itulah cara mengurus IMB yang mencakup persyaratan yang perlu dilengkapi dan biaya yang perlu dikeluarkan pemohon. Penting bagi setiap pemilik bangunan atau hunian untuk mengetahui cara mengurus IMB guna mencegah bangunan dibongkar oleh pemerintah. 

Baca Juga: 3 Perbedaan KPR dan KPA, Millennial Wajib Tahu!

Topik:

  • Bella Manoban
  • Yunisda D
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya