Harga Tiket Bus Jakarta-Wonogiri untuk Mudik Lebaran 2022

Hindari membawa terlalu banyak barang saat mudik

Jakarta, IDN Times - Tak hanya kendaran pribadi, mudik atau pulang kampung menggunakan jalur darat dapat ditempuh dengan kendaran umum, contohnya bus. Bus banyak dipilih karena mampu menjangkau lebih banyak tujuan.

Salah satu moda transportasi darat untuk mudik Lebaran 2022 adalah Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Bus jenis ini melayani masyarakat asal dan tujuan tertentu dari dan ke antarprovinsi. Salah satu rute yang dilayani yakni Jakarta-Wonogiri. 

Keberadaan Tol Trans Jawa mempersingkat perjalanan bus tujuan Jakarta-Wonogiri hingga delapan jam. Bila kamu berencana mudik menggunakan bus AKAP Jakarta-Wonogiri, ada baiknya kamu menyimak harga tiket bus Jakarta-Wonogiri 2022 berikut ini.

Baca Juga: Daftar Tarif Tol Trans Jawa 2022 untuk Tiap Koridor

1. Harga Tiket Bus Jakarta Wonogiri 2022

Harga Tiket Bus Jakarta-Wonogiri untuk Mudik Lebaran 2022ilustrasi bus (unsplash.com/jalalkelink)

Banyak operator bus menyediakan bus jurusan Jakarta-Wonogiri, seperti Agra Mas, Putera Mulya, Tunggal Dara, dan lainnya. Harga yang ditawarkan pun tergantung tipe kelas yang dipilih pemudik. Bisa dijadkan sebagai referensi, simak harga tiket bus Jakarta-Wonogiri 2022 untuk mudik Lebaran berikut ini.

1. Bus Sudiro Tungga Jaya

  • Executive: Rp280.500-Rp500.500

2. Bus Putera Mulya

  • VIP: Rp210 ribu-Rp420 ribu
  • Super Executive Double Decker: Rp290 ribu-Rp470 ribu

3. Bus Tunggal Dara

  • Executive Royal: Rp225 ribu-Rp470 ribu

4. PO Gunung Mulia

  • VIP: Rp245 ribu-Rp445 ribu
  • Executive: Rp280 ribu-Rp500 ribu

5. Bus Haryanto 

  • Executive: Rp230 ribu-Rp450 ribu

6. Bus PT Sinar Jaya Group

  • Executive: Rp180 ribu-Rp495 ribu

7. Bus Agra Mas 

  • Executive: Rp225 ribu-Rp435 ribu

Demikian daftar lengkap harga tiket bus Jakarta-Wonogiri 2022. Kamu bisa membeli tiket secara on the spot. Namun, untuk menghindar kehabisan tiket, kamu bisa memesannya secara online melalui situs resmi dari masing-masing operator bus atau situs layanan pemesanan tiket. 

2. Syarat perjalanan mudik Lebaran 2022

Harga Tiket Bus Jakarta-Wonogiri untuk Mudik Lebaran 2022ilustrasi vaksinasi booster (unsplash.com/isengrapher)

Pemerintah memberikan lampu hijau kepada masyarakat untuk melakukan kegiatan mudik atau pulang kampung Lebaran tahun 2022. Kebijakan ini diikuti sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pemudik guna mengurangi penyebaran virus Covid-19. Aturan dan persyaratan ini berlaku untuk perjalanan keluar kota atau perjalanan dalam negeri.

Berlaku pada 2 April 2022, aturan dan syarat perjalanan mudik itu diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19).

Vaksinasi dan tes Covid-19 menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi pemudik sebelum berangkat. Berikut syarat perjalanan mudik Lebaran 2022 lainnya yang perlu diperhatikan.

  • Pemudik wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
  • Pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lanjutan alias booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  • Pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  • Pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  • Pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  • Pemudik dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

Baca Juga: Daftar Lengkap Tarif Tol Jabodetabek 2022 yang Penting Kamu Tahu

3. Protokol perjalanan mudik Lebaran 2022

Harga Tiket Bus Jakarta-Wonogiri untuk Mudik Lebaran 2022ilustrasi memakai masker (unsplash.com/kellysikkema)

Selain persyaratan yang wajib ditaati pemudik, Pemerintah juga menetapkan sejumlah aturan mudik. Berlaku pada 2 April 2022, aturan dan syarat perjalanan mudik itu diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19). Berikut rinciannya.

  • Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
  • Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
  • Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh pemudik lain.
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan pemudik lain serta menghindari kerumunan.
  • Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
  • Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi pemudik yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan pemudik tersebut.

Baca Juga: Mudik Jalur Darat? Wajib Tau Beda Rest Area Tipe A, B, C

Topik:

  • Bella Manoban
  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya