Apa sih Perbedaan Pailit dan Bangkrut? Cek dari Beberapa Aspek!

Perbedaan bisa dilihat dari definisi, faktor penyebab, dll

Pailit dan bangkrut adalah dua istilah yang berbeda. Namun, kebanyakan orang awam mungkin menganggap dua hal ini adalah sama karena dua istilah ini kerap kali diasosiasikan dengan kegagalan dalam usaha atau berbisnis. 

Selain dari pengertian, perbedaan pailit dan bangkrut dapat dilihat dari berbagai aspek seperti aspek kondisi keuangan, status hukum, indikator yang digunakan, serta cara mengatasi atau penyelesaiannya. Berikut ini adalah perbedaan antara pailit dan bangkrut yang akan ditinjau dalam beberapa aspek.

Baca Juga: Mengenal Arti Pailit, Syarat dan Cara Pengajuan 

1. Definisi

Apa sih Perbedaan Pailit dan Bangkrut? Cek dari Beberapa Aspek!ilustrasi bangkrut (pixabay/SimonMichaelHill)

Tentu kita perlu belajar dari dasarnya, salah satunya adalah dengan memahami definisi dari masing-masing istilah tersebut. Bangkrut adalah suatu kondisi dimana perusahaan sudah tidak dapat lagi untuk melakukan pelunasan kewajibannya. Perusahaan dapat dikatakan bangkrut jika perusahaan tersebut gagal dalam menjalankan operasi usaha untuk mencapai tujuan perusahaan tersebut.

Sedangkan pailit adalah suatu sitaan serta eksekusi atau seluruh kekayaan sang debitor atau orang-orang yang berhutang, untuk kepentingan semua kreditornya atau orang-orang yang berpiutang.

2. Faktor Penyebab

Apa sih Perbedaan Pailit dan Bangkrut? Cek dari Beberapa Aspek!ilustrasi pailit (IDN Times/Nathan Manaloe)

Baik bangkrut maupun pailit tentu disebabkan oleh beberapa faktor, baik internal maupun eksternal dan penyebabnya pun akan berbeda. Faktor internal merupakan faktor yang berasal dari dalam perusahaan itu sendiri, sedangkan faktor eksternal adalah faktor yang berasal dari luar perusahaan.

Faktor internal penyebab terjadinya bangkrut serta pailit adalah terdapat kesalahan dalam manajemen perusahaan sehingga perusahaan tersebut tidak mampu beroperasi seperti biasa.

Sedangkan, beberapa faktor eksternal bangkrutnya perusahaan adalah hilangnya pelanggan sehingga profit menurun, tidak adanya pemasok produk sehingga menyebabkan terhentinya operasional perusahaan, dan adanya persaingan di pasar atau ketidakmampuan perusahaan dalam melakukan riset pasar.

Baca Juga: 5 Tanda Suatu Perusahaan Terancam Bangkrut, Wajib Waspada!

3. Kondisi Keuangan

Apa sih Perbedaan Pailit dan Bangkrut? Cek dari Beberapa Aspek!ilustrasi pailit (IDN Times/Nathan Manaloe)

Terdapat perbedaan kondisi keuangan ketika perusahaan mengalami bangkrut atau pailit. Perusahaan yang dinyatakan mengalami kebangkrutan akan memiliki kondisi keuangan yang selalu buruk karena kerugiaan yang besar ini membuat perusahaan tidak mampu menjalankan operasional perusahaan seperti biasa. Keuangan perusahaan akan defisit sehingga manajemen perusahaan pun tidak bisa berjalan.

Sedangkan kondisi keuangan perusahaan pailit tidaklah selalu dalam kondisi keuangan yang buruk. Terdapat beberapa perusahaan yang dinyatakan pailit, padahal perusahaan tersebut masih mampu mendapatkan profit dan kondisi keuangannya baik-baik saja.

Kondisi keuangan pailit ditentukan berdasarkan adanya putusan Pengadilan Niaga. Namun, perusahaan pailit tidak akan menutup kemungkinan untuk berujung pada kebangkrutan yang dikarenakan aset milik perusahaan yang dianggap tidak mampu untuk membayarkan kewajiban atau hutang kepada kreditor.

4. Status Hukum

Apa sih Perbedaan Pailit dan Bangkrut? Cek dari Beberapa Aspek!ilustrasi bangkrut (unsplash.com/Melinda Gimpel)

Aspek selanjutnya yang dapat ditinjau perbedaannya terhadap bangkrut dan pailit adalah aspek status hukum. Kebangkrutan bukan termasuk istilah yang dapat menggambarkan status hukum dari sebuah perusahaan, melainkan hanya sebuah sebutan untuk perusahaan yang mengalami kerugian besar dan berujung tidak mampu melakukan operasional seperti biasanya.

Bangkrutnya perusahaan ini dapat berujung pada penutupan perusahaan secara permanen karena tidak berhasil bertahan dari kerugian dan tidak mendapatkan keuntungan. 

Sedangkan pailit adalah status hukum yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan Niaga karena diajukan pihak merasa dirugikan oleh perusahaan, seperti pembayaran utang yang belum dibayarkan. Biasanya, pailit ditetapkan karena masalah utang-piutang, dimana perusahaan tidak mampu membayar kewajibannya pada kreditur maupun ke pemasok.

Jika perusahaan sudah dinyatakan pailit, maka selanjutnya aset tersebut akan dikelola oleh kurator yang ditunjuk sekaligus diawasi oleh hakim Pengadilan Niaga dan aset tersebut akan digunakan untuk membayar utang. 

5. Indikator yang digunakan

Apa sih Perbedaan Pailit dan Bangkrut? Cek dari Beberapa Aspek!Ilustrasi kebangkrutan (pexels/Nicola Barts)

Tentu digunakan beberapa indikator agar sebuah perusahaan dapat dinyatakan bangkrut atau pailit. Berikut ini adalah beberapa indikator sehingga perusahaan dapat dinyatakan bangkrut:

  • Adanya penurunan volume penjualan karena terdapat perubahan selera pasar ataupun permintaan konsumen
  • Terdapat kenaikan biaya produksi
  • Persaingan pasar yang semakin ketat
  • Perusahaan gagal dalam melakukan ekspansi
  • Kurang adanya dukungan atau fasilitas perbankan atau kredit
  • Tingginya tingkat ketergantungan terhadap piutang
  • Adanya pemecatan pegawai
  • Harga saham yang turun secara terus menerus di pasar modal
  • Pengunduran diri eksekutif puncak
  • Ditutup atau dijualnya satu atau lebih unit usaha
  • Terjadi penurunan profit secara terus menerus yang membuat perusahaan defisit atau bahkan mengalami kerugian.

Sedangkan beberapa indikator di bawah ini digunakan untuk menyatakan bahwa perusahaan tersebut pailit:

  • Adanya utang
  • Minimal dari utang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih
  • Kreditor terdiri dari lebih dari satu
  • Pihak pernyataan pailit dilakukan oleh Pengadilan Niaga
  • Permohonan pernyataan pailit dapat dilakukan oleh beberapa pihak yang berwenang diantaranya debitor, satu atau lebih kreditor, jaksa untuk kepentingan umum, Bank Indonesia jika debitornya bank, Bapepam jika debitornya perusahaan efek

Baca Juga: Daftar 5 BUMN yang Resmi Pailit, Teranyar Istaka Karya!

6. Penyelesaian

Apa sih Perbedaan Pailit dan Bangkrut? Cek dari Beberapa Aspek!PT Garuda Indonesia Tbk memenangkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan meraih kesepakatan perdamaian (homologasi) dengan para kreditur. (dok. Garuda Indonesia)

Terdapat juga perbedaan cara penyelesaian antara perusahan yang bangkrut dengan perusahaan yang dinyatakan pailit. Saat perusahaan bangkrut, pemilik usaha menerima dengan lapang dada, lalu menganalisis kesalahan dan berusaha untuk menghidupkan kembali usahanya.

Sedangkan pada perusahaan yang dinyatakan pailit, pihak kurator akan menghitung seluruh utang usaha dengan memanggil ataupun mendatangkan para kreditur untuk mencocokan utang. Selain itu, dapat juga diumumkan di surat kabar dan perusahaan tersebut bisa dilelang atau pihak debitur atau perusahaan bisa mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga. 

Demikianlah penjelasan mengenai perbedaan bangkrut dan pailit dari beberapa aspek. Semoga bisa menambah wawasan kamu, ya.

Topik:

  • Bella Manoban
  • Rizna Hidayah
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya