Ilustrasi UMKM. (IDN Times/Aditya Pratama)
Penundaan sertifikasi halal hingga l 2026 diputuskan melalui rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan berdasarkan peraturan, kewajiban sertifikasi halal berlaku mulai 17 Oktober 2024 dengan target sertifikasi halal mencapai 10 juta pelaku UMKM.
Hanya saja, dari target itu, capaian sertifkasi halal baru 4,42 juta di level UMKM. Artinya, masih jauh dari target.
Airlangga mengatakan, kewajiban sertifikasi halal 2026 juga ditetapkan untuk kategori obat tradisional, herbal hingga berbagai alat kesehatan.
"Itu disamakan dengan obat tradisional herbal dan yang lain. Kemudian juga produk kimia kosmetik juga 2026. Kemudian aksesoris, barang gunaan rumah tangga, berbagai alat kesehatan dan terkait hal yang lain itu berlaku 2026," kata Airlangga.
Sedangkan, untuk usaha kategori menengah dan besar, kewajiban sertifikasi halal tetap Oktober 2024.
"Nah, tentu UMKM tersebut adalah yang mikro, penjualannya Rp1- Rp2 miliar. Kemudian, kecil penjualannya sampai dengan Rp15 miliar. Sedangkan, yang besar dan menengah tetap diberlakukan per 17 Oktober," jelasnya.