BEI: Ada 4 Emiten Proses Buyback Jelang Delisting

Wajib buyback sebelum delisting

Jakarta, IDN Times - Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan, ada empat emiten dalam waktu dekat dalam proses untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham sebelum melakukan penghapusan pencatatan (delisting) saham.

Kendati demikian, dia tidak menyebut nama emiten tersebut. Nyoman Yetna mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pemetaan.

“Kita maping dulu, kita upayakan untuk memprioritaskan yang relatif kooperatif, paling tidak ada empat emiten yang dalam waktu dekat sedang dalam proses (buyback),” kata dia, dikutip dari Antara, Senin (5/2/2024).

Baca Juga: Heboh Saham Waskita Berpotensi Delisting, Ini Jawaban Manajemen

1. Emiten proses buyback jelang delisting

BEI: Ada 4 Emiten Proses Buyback Jelang Delistingilustrasi saham (unsplash.com/Stephen D)

Nyoman Yetna menuturkan, emiten yang memiliki rencana untuk melakukan delisting di BEI, maka pengendalinya wajib melakukan buyback saham.

“Pada saat pelaksanaan untuk melakukan postdelisting, kita wajibkan siapa yang dapat diminta untuk melakukan pembelian kembali (buyback) atas saham dari investor, pertama perusahaan, kedua, kita cari pengendali,” tutur Nyoman.

Baca Juga: 8 Perusahaan IPO per 26 Januari 2024, Dana Terhimpun Rp1,36 T

2. Aturan buyback saham

BEI: Ada 4 Emiten Proses Buyback Jelang DelistingPinterest

Adapun kewajiban buyback saham sebelum delisting merupakan upaya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI untuk melindungi investor di pasar modal Indonesia. Hal tersebut juga sudah diatur dalam beleid yang diterbitkan oleh OJK.

“Sekarang, dengan peraturan baru, kita sadar kepentingan investor kita utamakan, sehingga ada upaya dari regulator untuk mewajibkan (emiten) yang keluar secara paksa untuk melakukan buyback saham,” ujar Nyoman Yetna.

OJK telah merevisi peraturan mengenai buyback saham dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2023. Beleid ini menggantikan POJK Nomor 30 Tahun 2017.

Adapun beleid hasil revisi dimaksudkan untuk memperkuat aspek keterbukaan informasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan buyback saham, serta memastikan pemenuhan kewajiban pengalihan saham hasil buyback oleh perusahaan terbuka.

3. Dua cara proses delisting

BEI: Ada 4 Emiten Proses Buyback Jelang DelistingWapres, Ma'ruf Amin membuka Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) 2024 (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Nyoman Yetna menjelaskan, ada dua cara proses delisting. Pertama, voluntary delisting, di mana perusahaan secara sukarela melakukan delisting saham dari BEI.

Kedua, postdelisting, yaitu karena kondisi tertentu umumnya tidak mampu memenuhi kewajiban, perusahaan akhirnya memutuskan melakukan delisting saham dari BEI.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya