Cara Jual Rumah yang Masih KPR, Simak Caranya!

Ternyata bisa lho!

Jakarta, IDN Times – Apakah kamu perlu menjual rumah tapi rumah tersebut masih dalam proses kredit pemilikan rumah (KPR)? Menjual rumah KPR tentunya tidak sama prosesnya dengan menjual rumah yang sudah dimiliki seutuhnya.

Pasalnya, kamu belum memiliki sertifikat rumah sehingga mungkin akan sulit untuk dijual. Namun jangan khawatir, berikut ada tiga cara untuk kamu agar dapat menjual rumah yang masih KPR!

Saat ingin menjual rumah yang masih KPR, kamu harus memastikan berapa sisa tagihan yang harus dilunasi. Hal ini akan memberikan kamu akan gambaran berapa besar uang yang harus dilunasi ke bank. Jadi, pelaksanaan menjual rumah yang masih KPR bisa berjalan lancar.

Dilansir dari Ruang Menyala, berikut langkah untuk menjual rumah yang masih KPR:

Baca Juga: Tips Memilih KPR yang Tepat, Ini Ulasannya!

1. Mengajukan over kredit KPR

Cara Jual Rumah yang Masih KPR, Simak Caranya!Ilustrasi bangunan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Mengajukan over kredit KPR merupakan cara yang paling sering dilakukan oleh mereka yang ingin jual rumah KPR. Cara ini membuat kamu sebagai pemilik rumah tidak perlu mempersiapkan dana untuk melunasi KPR.

Namun kamu memerlukan waktu yang lebih banyak untuk mengajukan over kredit karena permohonan untuk menjual rumah tidak akan diterima secara otomatis. Kamu disarankan untuk terbuka dan jangan menutup-nutupi alasan mengapa kamu ingin melakukan over kredit ini.

Ada dua cara yang bisa kamu lakukan untuk take over kredit ini. Cara pertama, kamu bisa memindahkan KPR ke bank yang sama. Nantinya pihak bank akan mencari calon pembeli selanjutnya yang akan melanjutkan cicilan. Cara kedua yang bisa kamu lakukan adalah dengan memindahkan KPR ke bank lain dan nantinya calon pembeli rumah akan membayar sisa cicilan tersebut di bank yang berbeda.

2. Jual rumah lalu lunasi KPR

Cara Jual Rumah yang Masih KPR, Simak Caranya!ilustrasi biaya yang harus dipersiapkan saat mengajukan KPR (unsplash.com/Tierra Mallorca)

Cara lebih cepat selanjutnya yang bisa kamu lakukan adalah dengan menjual rumah yang masih KPR terlebih dahulu. Setelahnya, hasil uang jual rumah KPR tersebut bisa kamu gunakan untuk melunasi sisa cicilan.

Penting untuk dilakukan, kamu harus jujur kepada pembeli, bahwa rumah kamu masih belum lunas dari cicilan KPR. Kejujuran penting mengingat orang tersebut akan membutuhkan sertifikat rumah, di mana sertifikat tersebut masih ditahan oleh pihak bank.

Hal penting lainnya adalah kamu harus menentukan harga yang sesuai. Jangan sampai ternyata uang hasil jual rumah tersebut kurang, sehingga tidak bisa menutupi sisa cicilan KPR.

3. Melunasi terlebih dahulu cicilan KPR

Cara Jual Rumah yang Masih KPR, Simak Caranya!ilustrasi KPR (Pexels.com/Mikhail Nilov)

Untuk mendapatkan sertifikat rumah,  kamu harus melunasi terlebih dahulu sisa cicilan tersebut. Setelah itu, kamu bisa melaksanakan cara menjual rumah yang masih KPR tersebut.

Cara ini menjadi cara paling direkomendasikan, karena memang ada beberapa orang yang tidak percaya jika rumah tidak memiliki sertifikat. Namun akan ada biaya penalti karena kamu sudah menyelesaikan pembayaran sebelum waktunya.

Untuk mendapatkan saran lebih lanjut, kamu dapat melakukan cek kembali ke bank yang memberikan pinjaman KPR sebelum menentukan keputusan apakah akan dilunasi atau lebih baik over kredit saja.

Baca Juga: Cara Ajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan, Ikuti Langkahnya!

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya