Cara Klaim Gigi Palsu BPJS Kesehatan, Ikuti Langkahnya!

Gratis ditanggung BPJS Kesehatan

Jakarta, IDN Times - Jika kamu memiliki masalah kesehatan gigi dan kamu ingin memasang gigi palsu, kamu dapat menggunakan BPJS Kesehatan untuk mengklaim gigi palsu, sehingga mendapatkan gigi palsu secara gratis.

Namun, ada beberapa hal yang harus kamu perhatikan jika ingin mengklaim gigi palsu dengan menggunakan BPJS Kesehatan. Berikut cara mengklaim gigi palsu dengan menggunakan BPJS Kesehatan yang kamu miliki:

Baca Juga: Cara Ajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan, Ikuti Langkahnya!

1. Cara klaim gigi palsu gratis pakai BPJS Kesehatan

Cara Klaim Gigi Palsu BPJS Kesehatan, Ikuti Langkahnya!Ilustrasi BPJS Kesehatan. (https://lampung.bpk.go.id/)

Dikutip dari lama Indonesia Baik, berikut langkah-langkah yang harus kamu lakukan untuk mengklaim gigi palsu menggunakan BPJS Kesehatan: 

  1. Peserta BPJS Kesehatan mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) pertama, yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk.
  2. Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL).
  3. Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan akan memberikan resep untuk diambil di apotek atau farmasi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  4. Lakukan legalisir atau verifikasi resep yang diberikan.
  5. Datangi fasilitas kesehatan yang menjadi rekanan untuk mendapat gigi palsu
  6. Pengajuan nilai ganti diajukan oleh apotek/instalasi farmasi rumah sakit/optik. 

Baca Juga: Cara Daftar Online Rujukan BPJS ke Rumah Sakit, Mudah!

2. Cara mendapat gigi palsu gratis

Cara Klaim Gigi Palsu BPJS Kesehatan, Ikuti Langkahnya!Pexels

Jika kamu telah selesai melakukan langkah-langkah di atas, kamu perlu mengumpulkan dokumen untuk mendapatkan gigi palsu di fasilitas kesehatan.

Adapun dokumen yang harus kamu siapkan, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang  telah diverifikasi. 

3. Nilai ganti yang disubsidi BPJS Kesehatan

Cara Klaim Gigi Palsu BPJS Kesehatan, Ikuti Langkahnya!ilustrasi biaya untuk keperluan lainnya (pixabay.com/stevepb)

Meskipun kamu mendapatkan gigi palsu secara gratis dengan menggunakan BPJS Kesehatan, namun tetap adanya nilai ganti maksimal yang diberikan dalam pelayanan untuk protesa gigi. 

Adapun besarannya mencapai Rp1,1 juta untuk gigi yang sama dan full protesa. Tapi untuk masing-masing rahang akan mendapat nilai ganti maksimal Rp550 ribu.

Jangan khawatir, kamu tidak perlu melakukan pengajuan nilai ganti secara langsung ke BPJS Kesehatan. Itu karena pengajuan nilai ganti akan diajukan sendiri oleh apotek atau instalasi farmasi rumah sakit atau optik tempat kamu mengambil gigi palsu.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya