Daftar Iuran BPJS Kesehatan 2024, Siapkan Setiap Bulan!

Sudah cek iuran BPJS yang harus kamu bayar?

Jakarta, IDN Times - Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus membayar iuran setiap bulannya sesuai dengan kategori kelas yang diambil. Tentu saja, iuran BPJS Kesehatan 2024 berdasarkan kategori berbeda-beda.

Dilansir dari laman resmi BPJS, pembayaran iuran BPJS paling lambat dilakukan tanggal 10 setiap bulan. Selain itu, tidak ada keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016.

Berikut besaran iuran BPJS yang harus kamu bayar berdasarkan kategori:

Baca Juga: Aset Surplus, Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Sampai 2024

1. Iuran untuk peserta PBI, PPU, dan keluarga PPU

Daftar Iuran BPJS Kesehatan 2024, Siapkan Setiap Bulan!Infografis PNS vs. Swasta (IDN Times/Aditya Pratama)
  1. Bagi Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.
  2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen (lima persen) dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan: 4 persen (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen (satu persen) dibayar oleh peserta.
  3. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5 persen (lima persen) dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan: 4 persen (empat persen) dibayar oleh pemberi Kerja dan 1 persen (satu persen) dibayar oleh peserta.

2. Iuran untuk keluarga tambahan PPU dan kerabat PPU

Daftar Iuran BPJS Kesehatan 2024, Siapkan Setiap Bulan!Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
  1. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1 persen (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
  2. Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:

- Sebesar Rp42 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

  • Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp25.500. Sisanya sebesar Rp16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
  • Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp35 ribu sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7 ribu.

- Sebesar Rp100 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
- Sebesar Rp150 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Baca Juga: Lowongan Kerja di BPJS Kesehatan, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

4. Iuran untuk veteran

Daftar Iuran BPJS Kesehatan 2024, Siapkan Setiap Bulan!Peringatan Hari Veteran Nasional 2020 di Provinsi Lampung berlangsung khidmat di Taman Makam Pahlawan Tanjungkarang, Senin (10/8/2020). (IDN Times/Istimewa)

Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

  1. Sebesar Rp100 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
  2. Sebesar Rp150 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
    Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.

5. Terkait denda

Daftar Iuran BPJS Kesehatan 2024, Siapkan Setiap Bulan!ilustrasi waktu (unsplash.com/Nathan Dumlao)

Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.

Denda diberlakukan apabila dalam waktu 45 hari sejak status pesertan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap. Berdasarkan Perpres No 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

  1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
  2. Besaran denda paling tinggi Rp30 juta rupiah
  3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Baca Juga: Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan karena Meninggal Dunia

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya