Jakarta, IDN Times - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER-6/MBU/09/2022 guna mengatur program pendanaan usaha mikro dan kecil (PUMK).
Aturan ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/04/2021 Tentang Program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) BUMN.
Berbeda dengan pelaksanaan PUMK sebelumnya, Erick kini mengatur agar kerja sama program PUMK dapat dilakukan oleh BUMN dengan BUMN lain atau anak usaha yang menjalankan bisnis sebagai lembaga pembiayaan dan perbankan.
"Intinya, BUMN dapat menggandeng BUMN di sektor keuangan yang memiliki kemampuan dalam menyalurkan pinjaman," ujar Erick dalam keterangan resmi kepada IDN Times, Senin (5/12/2022).
Erick menambahkan, mekanisme kerja sama antara BUMN tersebut harus dituangkan dalam surat perjanjian dan/atau kontrak. Kesepakatan tersebut minimal memuat hak dan kewajiban serta tugasdan tanggung jawab masing-masing pihak.