Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi PPN 12% (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025 untuk barang dan jasa yang tergolong mewah.

Aturan penghitungan PPN tersebut telah diatur dalam PMK 131 Tahun 2024. Bagaimana cara menghitung PPN 12 persen pada kategori barang tersebut? Berikut penjelasan skema dan cara perhitungannya!

1. Masa transisi untuk barang mewah

Infografis Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen (IDN Times/Aditya Pratama)

Selama masa transisi dari 1 hingga 31 Januari 2025, barang kena pajak mewah (BKP Mewah) menggunakan rumusan yang sama dengan barang nonmewah.

Jadi, dasar pengenaan pajak (DPP) dihitung sebagai 11/12 dari harga jual atau nilai impor. Namun, setelah masa transisi berakhir, DPP akan kembali dihitung penuh (100 persen).

Rumus perhitungan selama masa transisi adalah:

PPN = 12% x (11/12 x harga jual/nilai impor).

Setelah masa transisi, rumus perhitungan menjadi:

PPN = 12% x harga jual/nilai impor.

2. Ilustrasi perhitungan PPN 12 persen

Editorial Team

Tonton lebih seru di