ilustrasi PPN 12% (IDN Times/Aditya Pratama)
Berikut contoh kasus perhitungan PPN pada barang mewah dan nonmewah:
1. Barang mewah (mobil mewah)
Masa Transisi: Pada 5 Januari 2025, PT ABC menjual mobil mewah kepada Tn. A dengan nilai jual Rp5 miliar.
PPN = 12% x (11/12 x Rp10 miliar) = Rp1,1 miliar.
PPnBM = 25% x Rp10 miliar = Rp2,5 miliar.
Setelah Masa Transisi: Pada 5 Maret 2025, PT ABC menjual mobil yang sama kepada Tn. C dengan nilai jual yang sama.
PPN = 12% x Rp10 miliar = Rp1,2 miliar.
PPnBM tetap sebesar Rp2,5 miliar.
2. Barang nonmewah (komputer)
Pada 5 Januari 2025, PT ABC menjual komputer seharga Rp20 juta kepada Tn. B. Karena tarif PPN menggunakan DPP 11/12, perhitungannya:
PPN = 12% x (11/12 x Rp20 juta) = Rp2,2 juta.
Angka tersebut sama dengan perhitungan tarif lama (11% x Rp20 juta). Dengan demikian, tarif PPN efektif tidak berubah.