Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Begini Cara Minta Pengembalian PPN 12 Persen ke Penjual

ilustrasi PPN 12% (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Pemerintah sepakat menangani persoalan restitusi pajak PPN 12 persen yang sudah dipungut.
  • Restitusi dilakukan melalui penjual yang memungut lebih PPN kepada konsumen.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menyepakati sejumlah langkah untuk menangani persoalan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen yang sudah terlanjur dipungut.

Restitusi pajak adalah pengembalian kelebihan pembayaran PPN yang telah dibayarkan oleh konsumen. Itu berlaku ketika konsumen dikenai PPN sebesar 12 persen yang seharusnya hanya 11 persen.

Hal tersebut merespons dinamika yang terjadi setelah pemerintah membatalkan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, yang pada akhirnya itu hanya berlaku untuk barang dan jasa yang dikategorikan mewah.

"Yang sudah terlanjur dipungut, ya kita kembalikan," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo dalam konferensi pers, Senin (6/1/2025).

1. Kelebihan pembayaran PPN dikembalikan lewat penjual

ilustrasi PPN 12% (IDN Times/Aditya Pratama)

Dia menegaskan, PPN yang sudah dipungut tak langsung disetorkan kepada pemerintah karena mekanisme penyetoran dilakukan di akhir bulan berikutnya. Jadi, pengembaliannya dilakukan melalui penjual.

"Kami bersepakat dan beberapa hari lalu para pelaku juga sudah menyampaikan restitusi dilakukan oleh penjual yang memungut lebih PPN kepada konsumen," ujar Suryo.

2. Konsumen bisa membawa bukti transaksi ke penjual

ilustrasi PPN 12% (IDN Times/Aditya Pratama)

Suryo pun menjelaskan cara minta pengembalian PPN 12 persen yang terlanjur dikenakan. Menurutnya, mekanisme pengembalian kelebihan PPN untuk transaksi antara pelaku usaha dan konsumen langsung (business to consumer/B2C) dilakukan dengan cara konsumen menyerahkan struk pembelian sebagai bukti transaksi.

Struk tersebut akan menjadi dasar bagi penjual untuk mengembalikan kelebihan pajak yang telah dipungut dari konsumen.

"Ini kan B2C, business to consumer, jadi mereka kembali dengan menyampaikan struk yang sudah dibawa selama ini," paparnya.

3. Pemerintah beri waktu transisi tiga bulan ke pelaku usaha

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Suryo mengatakan, pemerintah memberikan waktu transisi selama tiga bulan kepada pelaku usaha yang telah menyesuaikan sistem mereka dengan tarif PPN 12 persen.

Hal itu dilakukan agar mereka dapat menyesuaikan kembali sistem administrasi sesuai dengan kebijakan terbaru, di mana tarif PPN 12 persen hanya dikenakan untuk barang dan jasa mewah, sementara barang dan jasa non-mewah tetap dikenakan tarif 11 persen.

Selama masa transisi, pemerintah tidak akan menerapkan sanksi atas keterlambatan atau kesalahan penerbitan faktur.

"Kami juga memberikan kemudahan untuk tidak menerapkan sanksi bila terjadi keterlambatan atau terjadi kesalahan penerbitan faktur," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jumawan Syahrudin
Jujuk Ernawati
Jumawan Syahrudin
EditorJumawan Syahrudin
Follow Us