Jakarta, IDN Times - Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Parulian Paidi Aritonang meminta pemerintah untuk mewadahi kepentingan yang lebih luas terkait dengan aturan carbon capture storage (CCS). Hal itu disampaikan Parulian guna menangkap peluang ekonomi, terutama pada sektor ketenagalistrikan.
“Indonesia menghadapi tantangan besar dalam memenuhi permintaan listrik yang terus meningkat sambil mengurangi jejak karbon. Pemerintah juga harus menjaga agar harga listrik tetap terjangkau bagi konsumen dan dunia usaha,” ujar Parulian dalam pernyataannya, dikutip Minggu (7/7/2024).
Menurut Parulian, teknologi CCS memiliki potensi tidak hanya untuk menyimpan emisi karbon dari pembangkit listrik, tetapi juga untuk mendukung percepatan transisi energi di Tanah Air.
Untuk diketahui, pemerintah telah menerbitkan dua regulasi penting terkait CCS, yaitu Perpres Nomor 14/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon serta Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.