Ilustrasi penggunaan QRIS. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, sempay menyatakan QRIS dikembangkan dengan mengadopsi standar global. Dia menjelaskan kode QR nasional Indonesia tersebut dibangun dengan mengacu pada standar European Master Visa, yang kemudian disesuaikan dengan penambahan coding menggunakan bahasa Indonesia.
"QR Indonesian Standard adalah versi Indonesia dari standar global yang kami adopsi," ujar Perry.
Perry menjelaskan QRIS resmi diluncurkan pada 17 Agustus 2019, dan dikembangkan bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Sehingga standar yang dikembangkan telah mengacu pada (kebutuhan) industri, dengan pedoman-pedoman yang dikeluarkan oleh BI, dan menjadi kesepakatan sesuai dengan kepentingan nasional.
Ditegaskan Perry, QRIS diciptakan untuk mendorong inklusi keuangan masyarakat. Selain itu, sistem ini juga telah terkoneksi dengan sejumlah negara, seiring pengembangan sistem pembayaran berbasis kode QR lintas negara.
Sementara itu, Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, mengungkapkan QRIS tidak hanya dapat digunakan di dalam negeri, tetapi juga secara lintas batas.
"Penggunaan cross border-nya terus meningkat. Negara-negara yang sudah bisa menggunakan QRIS antara lain Singapura, Malaysia, dan Thailand," ujar Filianingsih.
Dia juga menyebut beberapa negara lain akan segera menerapkan sistem pembayaran berbasis QRIS. Bahkan, kerja sama QRIS pun akan diperluas hingga Jepang, Korea Selatan, India, dan kemungkinan China serta Arab Saudi.