Mendag Segel SPBU Nakal di Rest Area Tol Jakarta-Cikampek
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan mengecek SPBU 34.41345 di Rest Area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Sabtu (23/3/2024). Pengecekan ini terkait dengan ditemukannya tambahan alat switch di tiga dispenser SPBU tersebut yang merugikan konsumen.
“Dari hasil pengawasan, ditemukan dugaan tindak pidana bidang metrologi legal yang terjadi di SPBU wilayah Kabupaten Karawang ini, pompa ini terpasang ada tambahan. Ini tidak boleh, karena bisa mempengaruhi hitungan liter BBM,” kata Zulkifli, dalam keterangannya, Sabtu.
Ia mengaku juga telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh SPBU di wilayah Indonesia jelang mudik Lebaran.
Baca Juga: Sidak SPBU Nakal, Mendag dan Pertamina Lakukan Penyegelan
1. Tiga unit pompa ukur disegel
Dalam pengamanan ini, Zulkifli memasang segel metrologi dan metrologi line terhadap tiga unit pompa ukur BBM dengan jumlah enam nozel (nozzle) yang menjual BBM jenis media Pertalite, Pertamax, dan Bio Solar.
Ketiga pompa ukur tersebut diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 27 Ayat 1 dan 2. Pelanggaran tersebut berhubungan dengan pemasangan alat ukur, alat penunjuk, atau alat lainnya sebagai tambahan pada alat-alat ukur, akar, atau timbang yang sudah ditera atau ditera ulang.
“Pada pompa ukur BBM di SPBU ini diduga terpasang alat tambahan berupa switch atau jumper yang dapat memengaruhi hasil penakaran atau memengaruhi jumlah volume cairan BBM yang diterima. Hal ini mengakibatkan kerugian konsumen dengan perkiraan potensi kerugian mencapai Rp2 miliar per tahun,” tutur dia.
Baca Juga: Impor Barang Bawaan Dibatasi, Mendag: Kalau Oleh-Oleh Gak Apa-apa
Editor’s picks
2. Pengamanan SPBU yang dilewati pemudik sangat penting
Pengamanan SPBU di rest area tersebut menjadi penting, terutama dalam momentum mudik Lebaran. Rest Area KM 42 B terletak di Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta. SPBU di rest area tersebut akan melayani para pemudik, khususnya saat arus balik ketika arus kendaraan terkonsentrasi menuju Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
“Intinya, kami tertibkan. Jangan sampai di HBKN ini banyak orang yang mudik, malah beberapa SPBU mengambil manfaat dengan menambah alat yang merugikan konsumen. Makanya, mesin pompa ini kami segel,” ucap dia lagi.
3. Akan ada pengawasan lanjutan
Menurut Zulkifli, langkah selanjutnya adalah menggelar pengawasan, pengamatan, penelitian dan pemeriksaan (Wasmatlitrik). Langkah ini untuk membuktikan dugaan tindak pidana yang dilakukan.
“Selanjutnya akan dilakukan pengawasan lanjutan. Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menemukan benar atau tidaknya terjadi dugaan tindak pidana tersebut,” tambahnya.
Dirjen PKTN Kemendag, Moga Simatupang, mengatakan, sebelumnya, Kemendag telah menangani beberapa kasus metrologi legal dan telah masuk dalam tahap penyidikan dugaan tindak pidana. Kasus-kasus itu tersebar di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dan Kabupaten Serang, Banten.
Baca Juga: Kemendag Jamin Harga Minyakita Tak Naik hingga Lebaran 2024