Jakarta, IDN Times - Pemerintah tengah melakukan pemetaan dan kajian tentang fenomena ekonomi bawah tanah (underground economy) yang meliputi praktik penghindaran pajak serta aktivitas ilegal yang menyebabkan potensi penerimaannya tak masuk kas negara.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada perbedaan mendasar antara aktivitas ekonomi ilegal dan underground economy yang selama ini menjadi perhatian pemerintah seperti penghindaran pajak maupun aktivitas ilegal lainnya.
"Kalau underground economy adalah sifatnya menghindari pajak, maka itu mappingnya akan berbeda. Hal ini yang sekarang sedang dilakukan oleh Pak (Wakil Menteri Keuangan III) Anggito melalui tim pajak, bea dan cukai serta PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada Kamis (14/11/2024).
