Perjalanan Dinas Dipangkas, Kemenkeu Hemat Anggaran 7 Persen

- Realisasi belanja Kemenkeu TA 2024 hanya mencapai 93,17 persen, atau hemat 7 persen dari total pagu anggaran tahun ini.
- Rincian realisasi belanja per Oktober: pengelolaan belanja negara sebesar 68,39%, penerimaan negara 76,44%, perbendaharaan kekayaan negara dan risiko 66,21%, kebijakan fiskal 65,47%, dukungan manajemen 76,10%.
- Menkeu Sri Mulyani memerintahkan kementerian dan lembaga untuk memangkas anggaran perjalanan dinas minimal 50% dari sisa pagu anggaran 2024.
Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Keuangan I, Suahasil Nazara memproyeksi realisasi belanja Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun anggaran (TA) 2024 hanya mencapai 93,17 persen, atau hemat 7 persen dari total pagu anggaran tahun ini. Penghematan ini merupakan hasil dari langkah pemangkasan anggaran perjalanan dinas.
Pagu anggaran Kemenkeu 2024 sebesar Rp48,7 triliun, terdiri dari anggaran tanpa badan layanan umum (BLU) Rp39,28 triliun dan dengan BLU tetap Rp9,42 triliun. Apabila dihitung dari pagu anggaran tersebut, maka proyeksi anggaran Kemenkeu yang terealisasi di tahun ini sebesar Rp45,3 triliun.
“Kami memperkirakan belanja 93,17 persen pada akhir Desember nanti, ini telah memperhitungkan berbagai macam penghematan yang bisa kami ambil, termasuk penghematan perjalanan dinas yang memang menjadi arahan kemarin. Jadi kita langsung masukkan di dalam program kita praktis untuk 1,5 bulan ini," tegas Suahasil dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI, Rabu (13/11/2024).
1. Rincian realisasi anggaran belanja Kementerian Keuangan

Lebih rinci, realisasi belanja Kemenkeu per Oktober mencapai 76,90 persen atau setara Rp37,45 triliun dari pagu tahun ini. Realisasi itu terdiri dari anggaran pengelolaan belanja negara sebesar 68,39 persen, pengelolaan penerimaan negara 76,44 persen, perbendaharaan kekayaan negara dan risiko sebesar 66,21 persen, kebijakan fiskal mencapai 65,47 persen, dan dukungan manajemen sebesar 76,10 persen.
Selanjutnya, realisasi belanja Kemenkeu, termasuk BLU, per 31 Oktober 2024 mencapai 76,06 persen. Realisasi itu lebih tinggi dibandingkan dengan kinerja periode yang sama tahun lalu yang tercatat 54,49 persen. Artinya, terjadi pertumbuhan 39,58 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) pada kinerja belanja Kemenkeu.
2. Belanja Kemenkeu yang berkontrak namun belum terserap Rp624,73 miliar

Berdasarkan data 12 November 2024, belanja Kemenkeu yang sudah berkontrak namun belum terserap sebesar Rp624,73 miliar untuk belanja barang dan Rp1,37 triliun untuk belanja modal.
Wamenkeu Suahasil memastikan Kemenkeu akan terus melanjutkan disiplin dan efisiensi pengelolaan anggaran sebagai wujud implementasi spending better yang sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
3. Menkeu instruksikan pangkas anggaran perjalanan dinas minimal 50 persen

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menginstruksikan seluruh kementerian dan lembaga negara memangkas anggaran perjalanan dinas minimal 50 persen dari sisa pagu anggaran 2024. Arahan tersebut disampaikan Menkeu menyusul instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet.
Pemangkasan itu guna meningkatkan efisiensi anggaran dan memastikan belanja negara lebih fokus pada program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat.
"Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden RI dalam Sidang Kabinet 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, agar kementerian/lembaga melakukan efisiensi Belanja Perjalanan Dinas TA 2024," demikian bunyi surat yang ditandatangani Sri Mulyani itu, dikutip Minggu (10/11/20240).
Surat Menteri Keuangan yang meminta pemangkasan anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen, ditujukan kepada sejumlah pejabat tinggi negara. Penerima surat mencakup menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian, serta pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan pimpinan kesekretariatan lembaga negara.
"Menteri/pimpinan lembaga diminta untuk meneliti kembali berbagai kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas pada DIPA TA 2024, yang dapat dihemat dengan tetap menjaga efektifitas pencapaian target sasaran program pada masing-masing kementerian/lembaga," demikian bunyi poin pertama surat tersebut.
Dalam upaya efisiensi anggaran seperti dijelaskan dalam poin kedua, Sri Mulyani menetapkan seluruh kementerian dan lembaga wajib melakukan penghematan minimal 50 persen dari sisa pagu belanja perjalanan dinas pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2024.
Namun, jika terdapat kebutuhan perjalanan dinas yang tetap harus dipenuhi setelah penghematan dilakukan, Sri Mulyani membuka peluang bagi kementerian dan lembaga untuk mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana kepada Kementerian Keuangan.
"Menteri/pimpinan lembaga dapat mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana dimaksud kepada Menteri Keuangan," demikian bunyi poin ketiga pada surat tersebut.