Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kapolri Buka Kemungkinan Periksa Budi Arie Soal Judi Online

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya sih...
  • Polri akan memeriksa siapa pun yang terlibat dalam kasus judi online, termasuk mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi.
  • Polri telah berhasil meringkus 9.096 pelaku judi online dan memblokir 5.991 rekening serta 68.108 situs terkait judi online sejak tahun 2020 hingga 2024.
  • Listyo Sigit mengungkapkan bahwa situs judi online menggunakan influencer untuk mempromosikan kegiatan ilegal tersebut dan memberikan kemudahan pembayaran melalui QRIS, E-Wallet, dan Crypto.

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak menutup kemungkinan akan memeriksa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, terkait kasus judi online.

Dia menegaskan, pihaknya akan memeriksa siapa saja yang terlibat dalam kasus judi online, tak peduli statusnya. Terutama, jika dalam hasil pemeriksaan mengarah ke nama tertentu.

"Ya, saya kira kalau nanti dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh anggota mengarahkan pada nama-nama tertentu, tentu akan diproses dan diperiksa," ujar Listyo Sigit usai rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024) malam.

1. 9.096 pelaku judi online ditangkap sejak 2020 hingga 2024

Rapat Kapolri bersama Komisi III DPR (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara, dalam rapat bersama DPR, Listyo Sigit memastikan pihaknya berhasil meringkus 9.096 pelaku judi online sejak 2020 hingga 2024. Polri, ditegaskan Listyo, juga berhasil memblokir 5.991 rekening dan 68.108 situs terkait judi online. 

"Kami pun juga melakukan berbagai macam upaya mulai dari mengungkap kasus tersebut selama 2020 sampai 2024, 9.096 tersangka kita amankan. Terdapat 5.991 rekening (diblokir) dan 68.108 situs kita matikan," ujar dia.

2. Berbagai modus judi online

Ilustrasi judi online (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Listyo Sigit menjelaskan bagaimana situs judi online mempromosikan kegiatan ilegal tersebut. Salah satunya dengan menggandeng influencer untuk mempromosikan judi online.

"Yang tentunya, menjadi perhatian kita bersama terkait dengan modus-modus kelompok pelaku judi online, mulai dari proses pemasarannya dengan memanfaatkan influencer, backlink situs pemerintah, broadcast, dan promosi di media sosial," kata Listyo Sigit.

3. Pembayaran deposit judi online bisa menggunakan crypto

Ilustrasi judi online (judol). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)

Selain itu, untuk memuluskan bisnis judi online, mereka juga memberikan kemudahan dalam melakukan pembayaran dana deposit. Di antaranya mulai dari QRIS, E-Wallet, hingga Crypto.

"Kemudian, alat pembayaran yang tadinya menggunakan rekening saat ini bergeser menggunakan payment gateway, QRIS, dan e-wallet dan sekarang juga bergeser menggunakan crypto," ujar Listyo Sigit.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us