Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa semua barang dan jasa bakal dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), kecuali beberapa jenis barang dan jasa tertentu.
Hal itu merupakan salah satu materi revisi Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
"Pengaturan kembali objek PPN dan fasilitas PPN dilakukan agar lebih mencerminkan keadilan serta tepat sasaran," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (28/6/2021).