Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Ini Ragam Modus Pencucian Uang di Money Changer

Ini Ragam Modus Pencucian Uang di Money Changer
ilustrasi pencucian uang (pexels.com/Tima Miroshnichenko)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Kegiatan money changer nonbank rentan terhadap pencucian uang karena transaksi cepat, dominasi pelanggan tunai, dan sulitnya verifikasi identitas pengguna jasa.
  • Modus umum meliputi penyamaran identitas, pemecahan transaksi, penggunaan rekening nominee, serta keterlibatan pihak berpengaruh seperti PEPs tanpa dokumen pendukung jelas.
  • Pelaku juga memanfaatkan manipulasi sistem internal, structuring, U-turn transfer, hingga invoice fiktif dan perusahaan cangkang untuk menyamarkan asal-usul dana ilegal.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank atau money changer memiliki kerentanan tinggi terhadap praktik pencucian uang alias money laundering.

Berdasarkan publikasi Financial Action Task Force (FATF) tahun 2010 mengenai pencucian uang lewat penyedia remitansi dan penukaran mata uang, celah ini muncul karena proses transaksi jual beli Uang Kertas Asing (UKA) tergolong ringkas dan cepat.

Selain itu, maraknya penggunaan uang tunai serta dominasi pelanggan langsung (walk-in customer) kerap mempersulit proses identifikasi dan verifikasi pengguna jasa. Kerentanan juga diperparah oleh adanya opsi transfer Rupiah dari dan ke pihak lain, sehingga penentuan aktor yang terlibat dalam transaksi menjadi kabur.

​Berikut adalah rincian berbagai modus tindak pidana pencucian uang yang memanfaatkan jasa money changer bukan bank berdasarkan data resmi FATF.

1. ​Modus penyamaran identitas dan pola transaksi tidak wajar

ilustrasi tindak pencucian uang (pexels.com/cottonbro studio)
ilustrasi tindak pencucian uang (pexels.com/cottonbro studio)

​Salah satu modus yang kerap terjadi adalah pembelian mata uang asing oleh pihak lain yang bukan merupakan penerima manfaat asli (beneficial owner). Mekanisme ini juga sering melibatkan penyerahan rupiah secara transfer, namun penarikan valuta asingnya dilakukan secara tunai oleh orang yang berbeda.

Pola sebaliknya pun terjadi, di mana penyerahan mata uang asing dilakukan tunai, tetapi pembayaran rupiah dialihkan lewat transfer ke rekening atau beberapa rekening milik orang lain.

​Metode pemecahan transaksi atau smurfing juga menjadi andalan, di mana uang rupiah ditransfer ke sejumlah rekening berbeda yang sebenarnya dikuasai oleh satu individu atau entitas penerima manfaat yang sama. Rekening-rekening penampung tersebut biasanya meminjam nama orang lain (nominee), akun perwalian (trusts), anggota keluarga, maupun pihak ketiga.

Modus lainnya mencakup pelaksanaan transaksi yang tidak selaras dengan profil asli pengguna jasa, hingga pembelian valuta asing tunai skala besar di mana konsumen menolak atau kesulitan menjelaskan asal-usul sumber dananya.

2. ​Pemanfaatan tokoh politik hingga operasional ilegal

ilustrasi kegiatan pencucian uang (pexels.com/Tima Miroshnichenko)
ilustrasi kegiatan pencucian uang (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

​Celah kejahatan keuangan ini juga mencakup penukaran valas dalam jumlah signifikan dengan jenis mata uang yang berbeda-beda sekaligus dalam satu kali transaksi.

Penukaran berskala besar ini juga kerap ditemukan pada kelompok yang masuk dalam kategori Politically Exposed Persons (PEPs) atau pejabat publik yang memiliki pengaruh politik. Selain itu, transaksi bernilai besar sering kali dijalankan tanpa dilengkapi dokumen pendukung (underlying transaction) yang jelas.

​Dari sisi operasional, pelaku kejahatan kerap memakai rekening pribadi atau perorangan milik internal money changer sebagai wadah untuk menampung uang hasil tindak pidana.

Keberadaan penyelenggara KUPVA Bukan Bank yang tidak mengantongi izin resmi dari otoritas terkait juga menjadi sarana utama kelancaran aksi ini. Terakhir, pemalsuan data diri atau penggunaan identitas palsu saat bertransaksi masih menjadi opsi yang sering digunakan oleh para pelaku.

3. ​Trik manipulasi sistem dan rekayasa invoice fiktif

ilustrasi seseorang yang melakukan strategi pencucian uang (freepik.com/ededchechine)
ilustrasi seseorang yang melakukan strategi pencucian uang (freepik.com/ededchechine)

​Modus pencucian uang juga menyasar manipulasi sistem internal, di mana transaksi sengaja tidak dicatat ke dalam sistem pembukuan money changer dan nasabah tidak diberikan nota transaksi resmi.

Aksi pemecahan dana juga dilakukan lewat metode structuring, yaitu membagi transaksi menjadi nominal-nominal kecil namun frekuensinya sangat tinggi dalam periode tertentu. Aktivitas ini bahkan jamak dilakukan di beberapa money changer berbeda dalam waktu yang berdekatan.

​Skema perputaran uang atau U-turn juga dimanfaatkan melalui telegraphic transfer (T/T). Melalui metode ini, money changer yang memiliki izin membawa valas dari luar negeri akan mengambil mata uang asing tersebut, namun kemudian mentransfernya kembali ke negara asal dana.

Modus canggih lainnya meliputi pencucian uang berbasis perdagangan (Trade Based Money Laundering), manipulasi harga (Transfer Pricing), hingga pendirian perusahaan cangkang untuk menerbitkan faktur atau invoice fiktif sebagai dokumen pendukung palsu dalam penukaran valas.

Kemudian, taktik konvensional yang masih eksis adalah menukarkan uang pecahan kecil ke denominasi besar dalam jumlah masif, serta menukarkan uang dalam volume besar untuk jenis mata uang asing yang tergolong jarang digunakan di pasar.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina

Related Articles

See More