Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memastikan bakal memberikan sanksi buat para eksportir yang enggan menyetorkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke negara.
Sanksi tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2023 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE.
Di dalam Pasal 5 PMK 73/2023, tertulis sejumlah sanksi pemerintah kepada eksportir nakal yang enggan memarkirkan DHE di dalam negeri.
Kemenkeu melalui Bea dan Cukai siap menjatuhkan sanksi berupa penangguhan layanan ekspor berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Penangguhan pelayanan ekspor adalah pemblokiran terhadap akses yang diberikan kepada eksportir untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan ekspor, baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual," tulis Pasal 1 PMK 73/2023, dikutip Jumat (28/7/2023).