Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ekonom Ungkap Untung Rugi di Balik Aturan DHE SDA

Ilustrasi Ekspor (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times-  Ekonom menilai terbitnya aturan terbaru Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam, bakal mendorong naiknya suplai dolar di dalam negeri.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang mulai berlaku 1 Agustus 2023.

Ekonom Bank Permata Josua Pardede, mengatakan penerbitan aturan tersebut, akan mendorong peningkatan devisa serta likuiditas dolar Amerika Serikat (AS) di dalam negeri.

"Perhitungan kami, potensi masuknya likuiditas dolar AS setiap bulannya akan berkisar 1 miliar dolar AS hingga  2,25 miliar dolar AS," ujar Josua kepada IDN Times, Jumat (14/7).

1. Aturan DHE SDA bakal topang stabilitas rupiah

Ilustrasi Dollar dan Rupiah (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Melalui peraturan tersebut, para eksportir dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, hingga perikanan, wajib menempatkan devisa hasil ekspor minimal 30 persen ke rekening khusus dalam negeri.

Dalam catatannya, total kontribusi ekspor SDA kurang lebih mencapai 30 persen dari total ekspor pada 2022, atau di kisaran 20 persen sebelum adanya commodity boom.

"Ketika aturan ini, mulai diterapkan, maka supply dolar AS di dalam negeri akan meningkat, sehingga mendorong stabilitas nilai tukar Rupiah ke depannya," jelasnya.

2. Aturan DHE SDA jaga ketahanan ekonomi nasional

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Josua memproyeksi, penerapan DHE SDA akan mendorong perluasan Term Deposit Valas dari BI yang sudah diluncurkan pada awal kuartal-I 2023. Hingga saat ini, tenor yang diminati hanya tenor di kisaran 1 bulan.

Di sisi lain, aturan DHE memiliki tujuan menjaga kesinambungan pembangunan. Selain itu, demi peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional.

Di sisi lain sebagai upaya dalam meningkatkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam, yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

3. Ekpansi eksportir berpotensi terhambat

ilustrasi ekspor-impor (IDN Times/Aditya Pratama)

Pada awal penerapan aturan ini, kata Josua, akan berdampak negatif kepada pengusaha. Di antaranya, mempengaruhi fleksibilitas dalam penggunaan cash flow dari hasil ekspor karena 30 persen dari transaksi ekspor harus ditempatkan di dalam negeri.

"Ekspansi dari para eksportir berpotensi terhambat akibat aturan ini, terutama pada tiga bulan awal penerapan, karena siklusnya yang baru berjalan," jelasnya.

Kemudian dengan potensi dari normalisasi harga komoditas global yang berlanjut, akan berimplikasi pada tertahannya profitabilitas eksportir karena potensi margin semakin kecil.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us