Subsidi dan Kompensasi Energi Tahun Depan Capai Rp338 Triliun

Jakarta, IDN Times - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sepakat anggaran subsidi dan kompensasi energi dalam RAPBN 2023 sebesar Rp338 triliun, dari yang semula Rp336,7 triliun dalam Nota Keuangan.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatawarta menjelaskan kenaikan anggaran tersebut karena adanya perubahan asumsi dasar ekonomi makro untuk nilai tukar rupiah dari semula Rp14.750 per dolar AS menjadi Rp14.800 per dolar AS.
"Totalnya jadi sekitar Rp338 triliun, subsidi plus kompensasi untuk subsidi Rp212 triliun dan sisanya kompensasi (Rp126 triliun)," katanya saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (20/9/2022).
1. Ada tiga faktor yang memengaruhi besaran kompensasi

Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu, Made Arya mengatakan ada tiga faktor yang dapat memengaruhi anggaran kompensasi energi. Pertama pergerakan harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) di tahun depan, volume minyak yang dikonsumsi masyarakat, serta pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
"Ini akan kami liat dan sekarang yang ada kompensasinya kan Pertalite sedangkan yang lain itu bentuk subsidi," sebutnya.
Lanjut Made, anggaran kompensasi telah disiapkan pemerintah dalam bentuk cadangan sebesar Rp127,7 triliun. Anggaran ini baru akan digunakan sesuai kebutuhan di tahun depan dan kondisi asumsi dasar ekonomi makro.
"Sebenarnya anggaran kompensasi tidak pernah ada, karena itu kan sesuai kebutuhan. Kan beda cara ngitungnya kan, jadi kompensasi akan melihat volume (energi) yang digunakan," tambahnya.
2. Anggaran kompensasi tidak dicadangkan di kementerian/lembaga

Pada kesempatannya, Ketua Banggar, Said Abdullah menyatakan terkait anggaran kompensasi energi dipastikan masuk dalam belanja nonkementerian dan lembaga yang dicadangkan senilai Rp127,7 triliun.
"Cadangan kompensasi selalu dikaitkan dengan ICP dan kurs. Anggaran kompensasi selalu mengikuti memang selama ini dimasukkan ke anggaran cadangan, gak pernah masuk ikut ke anggaran kementerian dan lembaganya, anggaran kompensasi tetap cadangan dan keputusan domain pemerintah (tergantung kebutuhan)," tambah Said.
3. Rincian penambahan subsidi energi

Sebelumnya, besaran subsidi energi yang dimasukkan dalam RUU APBN 2023 adalah Rp210,7 triliun, belum termasuk kompensasi. Kemudian karena ada penyesuaian kurs maka diusulkan menjadi Rp212 triliun.
Subsidi untuk jenis BBM tertentu (JBT) dan LPG 3 kg, naik dari Rp138,3 triliun menjadi Rp139,4 triliun atau naik Rp1,1 triliun. Kemudian untuk subsidi listrik naik Rp200 miliar menjadi Rp72,6 triliun.