Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, BPH Migas Tawarkan Solusi Ini

Ilustrasi pengisian BBM di SPBU Pertamina. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Ilustrasi pengisian BBM di SPBU Pertamina. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkap mendesak pemerintah untuk segera mengundangkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Hal ini penting untuk mengatasi penyalahgunaan BBM subsidi.

Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman mengatakan ada dua penyalahgunaan BBM subsidi. Pertama adalah penyalahgunaan BBM subsidi ke ranah pidana, dan kasus ini mengalami peningkatan dalam empat bulan terakhir.

“Kedua yang tidak tepat sasaran itu yang banyak dibahas kan kalau data BPS dan Kementerian Keuangan tuh sekian persen itu tidak tepat sasaran artinya orang itu sebutlah tidak butuh subsidi itu mampu beli tetapi karena harganya (lebih murah) segitu ya mereka pilih itu,” katanya dalam diskusi bertajuk “Pembatasan BBM Berkeadilan” di Jakarta, Senin (19/9/2022).

1. Perlu landasan hukum untuk pendistribusian tertutup

Ilustrasi pengisian BBM di SPBU. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Ilustrasi pengisian BBM di SPBU. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Saleh mengatakan konsumsi BBM subsidi melonjak pada 2022 karena pemulihan ekonomi usai pandemi COVID-19. Sayangnya masih banyak masyarakat mampu yang lebih memilih membeli BBM subsidi karena harganya lebih murah.

Guna mencegah pendistribusian tidak tepat sasaran, Saleh menegaskan, diperlukan pendistribusian secara tertutup. Untuk itu, dibutuhkan landasan hukum agar BBM subsidi semakin tepat sasaran demi memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Subsidi tertutup jadi solusinya, orang yang berhak dapat subsidi dicek diverifikasi kalau boleh dapat QR Code,” terangnya.

2. BBM subsidi untuk masyarakat kategori tidak mampu

Sekjen PAN Eddy Soeparno. (Dok/Eddy Soeparno)
Sekjen PAN Eddy Soeparno. (Dok/Eddy Soeparno)

Senada dengan Saleh, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan, BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk dalam kategori tidak mampu atau kurang mampu. Untuk itu, revisi Perpres 191/2014 harus segera diundangkan agar masyarakat memiliki panduan mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan BBM subsidi.

“Sejak bulan April tahun ini kita sudah meminta kepada pemerintah untuk segera melakukan revisi dari Perpres 191 tahun 2014 itu dengan cara menempelkan kira-kira apa saja yang diperlukan yang dipersyaratkan bagi mereka untuk bisa menerima BBM subsidi alias artinya dirinci siapa-siapa saja kalangan masyarakat yang berhak untuk menerima BBM subsidi,” ungkapnya.

Dia mencontohkan, jenis kendaraan yang tidak berhak membeli BBM subsidi adalah sepeda motor di atas 250 cc dan mobil di atas 1500 cc. Namun, pembatasan ini tetap membutuhkan landasan hukum melalui revisi Perpres 191/2014.

“Kenaikan harga dari BBM kemarin atau dalam bahasanya penyesuaian harga BBM itu tidak akan mampu menyelamatkan volume BBM kalau detailnya itu tidak dikuatkan di dalam payung hukum oleh karena itu kami berharap agar segera Perpres itu bisa segera direvisi supaya masyarakat memiliki arahan yang jelas,” terangnya.

3. Pembatasan BBM subsidi membantu mengawasi pihak nakal

Ilustrasi - SPBU Pertamina (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Ilustrasi - SPBU Pertamina (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Dengan adanya aturan pembatasan BBM subsidi, Eddy menambahkan, akan mempermudah dalam pengawasan maupun penindakan hukum kepada pihak pihak nakal.

“Kita juga sudah bisa melakukan pengawasan yang ketat termasuk tindakan hukum di lapangan kan penting, jangan sampai nanti sudah ada peraturannya tapi pengawasan tindakan hukum masih lemah. Dengan adanya peraturan itu saya kira sudah ada notifikasi untuk melakukan tindakan hukum pada mereka yang melanggar tersebut,” tutupnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sonya Michaella
EditorSonya Michaella
Follow Us

Latest in Business

See More

Anggota DPR Tolak Merger Garuda-Pelita, Dony: Kita Hargai Pendapat

24 Sep 2025, 20:11 WIBBusiness