Jakarta, IDN Times - Saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex telah memenuhi syarat untuk delisting alias cabut dari pasar modal Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerangkan, saham Sritex telah disuspensi atau dihentikan sementara aktivitasnya di pasar modal sejak 18 Mei 2021.
"Sesuai kriteria yang diatur dalam peraturan Bursa Nomor 1N, bahwasannya ini sudah masuk dalam kriteria bisa di-delisting ya karena telah dilakukan suspensi lebih dari 24 bulan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi dalam konferensi pers virtual, Senin (2/6/2025).