Bos OJK Wanti-wanti Dividen BUMN ke Danantara mesti Transparan

- OJK tidak memiliki aturan khusus tentang aliran dividen BUMN ke Danantara.
- BUMN harus menerapkan tata kelola baik dan transparansi dalam pembagian dividen.
- Danantara Investment Management akan menginvestasikan dividen BUMN sebesar Rp170 triliun per tahun.
Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar buka suara perihal aliran dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Danantara. Menurut Mahendra, OJK tidak mengatur secara khusus besaran dividien yang dibagikan maupun rasio dividen bagi lembaga jasa keuangan, termasuk BUMN.
Meski begitu, Mahendra mewanti-wanti agar pembagian dividen yang dilakukan BUMN harus menerapkan tata kelola baik termasuk mengedepankan aspek transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemegang saham.
"Dalam hal BUMN yang dimaksud merupakan emiten dan perusahaan publik, maka pembagian dan pembayaran dividen mengutamakan aspek keterbukaan serta mengikuti aturan yang berlaku di pasar modal," kata Mahendra dalam konferensi pers virtual, Senin (2/6/2025).
1. Ketentuan BUMN sebagai perusahaan publik berupa bank

Mahendra juga turut menjelaskan jika BUMN tersebut merupakan perusahaan publik berupa bank, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Misalnya, pembagian dividen mesti sesuai ketentuan di bidang pasar modal. Menurut Mahendra, ada sejumlah ketentuan yang mengatur bank wajib memiliki kebijakan dividen berupa besaran dividen yang dibagikan dan pertimbangan dalam pembagian dividen itu.
Kemudian dalam pembagian dan pertimbangan dividen itu, maka lembaga jasa keuangan atau dalam hal ini bank harus memperhatikan kondisi kinerjanya, baik untuk pemenuhan ekuitas dan penguatan permodalan sesuai ketentuan, rencana penguatan dan pengembangan ke depan, serta untuk meningkatkan daya saing.
Adapun daya saing tersebut seperti rencana investasi untuk penguatan dan pengembangan IT yang memerlukan modal (capex) yang besar.
"Nah, seluruh kebijakan dividen tadi dikomunikasikan kepada pemegang saham. Terkait dengan perbankan, maka hal itu semua merupakan ketentuan dalam POJK 17 tahun 2023 tentang penerapan tata kelola bagi bank umum," ujar Mahendra.
2. Kelola dividen BUMN Rp170 triliun per tahun

Sebelumnya diberitakan, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, dirinya sudah menyetujui penunjukkan salah satu BUMN yang ditetapkan menjadi Holding Investasi Danantara.
BUMN yang belum diungkapkan namanya itu memang selama ini bergerak di bidang investasi, sehingga ditunjuk sebagai Holding Investasi Danantara alias Danantara Investment Management.
"Saya sudah tanda tangan. Nanti proses, mudah-mudahan 1-2 minggu jadi," kata Erick usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Danantara Investment Management itu bertugas melakukan investasi dari aset BUMN.
Terpisah, Wakil Menteri BUMN sekaligus Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria mengatakan Holding Investasi itu akan menginvestasikan dividen BUMN sebesar Rp170 triliun per tahun. Dividen itu disetorkan oleh Holding Operasional (Danantara Asset Management) setiap tahunnya kepada Holding Investasi.
"Saya punya komitmen dengan Presiden bahwa saya harus mengeluarkan, memberikan dividen Rp170 triliun setiap tahun untuk diinvestasikan oleh Mas Pandu di Danantara Investment Management," ucap Dony dalam acara Outlook Ekonomi DPR yang digelar detikcom, di Jakarta.
3. Kinerja BUMN tak akan terdampak

Dony memastikan, aksi investasi yang dilakukan Danantara Investment Management tak akan mempengaruhi kinerja BUMN. Sebab, pengelolaan operasional BUMN dilakukan pihaknya secara terpisah.
"Jadi kita memisahkan dari awal, seperti tadi pertanyaan apakah nanti risikonya akan menyeret-nyeret BUMN, itu sudah jelas tidak. BUMN memiliki satu super holding sendiri namanya Danantara Asset Management," ujar Dony.
Dony kembali menegaskan, investasi atas aset BUMN yang dilakukan Danantara tidak berkaitan dengan dana publik, termasuk dana pihak ketiga (DPK) di Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara).
"Nah ini yang kita sampaikan juga kepada publik, kepada regulator bahwa ini kekhawatiran orang bahwa yang diinvestasikan adalah DPK, kemudian juga aset-aset yang di-leverage, itu tidak ada sama sekali. Kenapa? Karena memang segregasinya sangat jelas antara operasional dan investasi," tutur Dony.