Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tanggapi Putusan MA AS soal Tarif, Prabowo: Kita Lihat Perkembangannya
Presiden Prabowo Subianto ketika mengikuti pertemuan dengan para pengusaha Amerika Serikat (AS) di Washington DC pada Rabu, 18 Februari 2026. (www.instagram.com/@presidenrepublikindonesia)
  • Presiden Prabowo menegaskan Indonesia siap mengantisipasi dampak putusan Mahkamah Agung AS terkait kebijakan tarif Presiden Donald Trump, sambil menghormati dinamika politik dalam negeri Amerika Serikat.
  • Pemerintah baru saja menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang memangkas tarif ekspor Indonesia ke AS dari 32 persen menjadi 19 persen dan memberi tarif nol persen bagi 1.819 produk unggulan.
  • Trump memberlakukan bea masuk impor sementara sebesar 10 persen selama 150 hari untuk memperkuat ekonomi domestik, menekan defisit neraca pembayaran, serta mendorong relokasi produksi ke dalam negeri.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah siap mengantisipasi segala dinamika yang muncul pascaputusan Mahkamah Agung (Supreme Court) Amerika Serikat (AS) terkait kebijakan tarif Presiden AS Donald Trump.

Dia menyatakan, Indonesia menghormati penuh kondisi politik dalam negeri AS dan akan terus memantau setiap perkembangan yang terjadi.

“Kita siap menghadapi semua kemungkinan. Kita hormati politik dalam negeri Amerika Serikat, kita lihat perkembangannya,” kata Prabowo dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/2/2026).

Respons tersebut muncul di tengah keberlanjutan kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang baru saja diteken. Perjanjian tersebut berhasil memangkas tarif ekspor Indonesia ke AS dari 32 persen menjadi 19 persen, sekaligus mengamankan tarif nol persen bagi 1.819 produk unggulan nasional.

Mengenai pemberlakuan tarif 10 persen yang bersifat sementara sebagai reaksi Trump atas putusan MA AS, Prabowo justru menilai kebijakan itu tetap memberikan keuntungan bagi Indonesia.

“Saya kira menguntungkan ya. Kita siap untuk menghadapi segala kemungkinan,” ujarnya.

Trump resmi menandatangani proklamasi pemberlakukan bea masuk impor sementara untuk mengatasi masalah pembayaran internasional dan menyeimbangkan hubungan dagang.

Menggunakan wewenang Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974, kebijakan tersebut menargetkan penguatan ekonomi bagi pekerja, petani, dan produsen domestik. Langkah itu diambil guna menahan aliran keluar dolar ke produsen asing serta mendorong relokasi produksi ke dalam negeri. Melalui peningkatan produksi domestik, pemerintah AS optimistis dapat memperbaiki defisit neraca pembayaran, menciptakan lapangan kerja dengan upah layak, dan menekan biaya bagi konsumen.

"Proklamasi tersebut memberlakukan, selama 150 hari, bea masuk impor sebesar 10 persen ad valorem atas barang-barang yang diimpor ke Amerika Serikat. Bea masuk impor sementara ini mulai berlaku pada 24 Februari pukul 00.01 waktu standar timur (EST)," demikian dikutip dari situs web Gedung Putih, Sabtu (21/2/2026).

Editorial Team