Jakarta, IDN Times - Tarif baru ojek online (ojol) mulai berlaku Jumat (9/8). Pemberlakuan tarif baru ini akan berlaku di 88 kota yang ada di zona I dan zona III.
“Tanggal 9 Agustus akan mulai diterapkan tarif baru ojek online di 88 kota tambahan di Zona I dan Zona III dari pukul 00.00 WIB,” kata Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta, Kamis (8/8).