Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi tarif laporan pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Sebagai wajib pajak, kamu tentu ingin menghindari kesalahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, kan? Salah satu hal krusial yang perlu diperhatikan adalah tarif bunga sanksi administrasi pajak. Sanksi ini dikenakan kalau terjadi keterlambatan pembayaran, pelaporan, atau kesalahan penghitungan pajak. 

Pada Februari 2025, tarif bunga sanksi pajak mengalami kenaikan dibanding Januari 2025, dengan kisaran 0,59 persen hingga 2,26 persen berdasarkan KMK No. 2/KMK.10/2025. Artinya, jika kamu telat membayar pajak bulan ini, sanksi yang harus dibayar akan lebih besar dari bulan sebelumnya.

Nah, dalam artikel ini, kamu akan melihat secara lengkap tarif bunga sanksi administrasi pajak Februari 2025, dasar hukum, cara menghitung, serta tips menghindari sanksi. Simak sampai akhir!  

1. Pengertian tarif bunga sanksi administrasi pajak

ilustrasi jatuh tempo pajak (pexels.com/Towfiqu barbhuiy)

Tarif bunga sanksi administrasi pajak adalah persentase bunga yang dikenakan kepada wajib pajak yang terlambat atau gak memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu. Tujuan dari pengenaan bunga ini adalah mendorong kepatuhan wajib pajak dan sebagai kompensasi atas keterlambatan pembayaran pajak yang seharusnya diterima oleh negara.

Besaran tarif bunga ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan dapat berubah setiap bulannya sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebijakan fiskal yang berlaku. Perubahan tarif ini bukan tanpa alasan, lho. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan tarif sanksi pajak secara bulanan, mengacu pada Suku Bunga Acuan BI (BI-7DRRR).

Fluktuasi suku bunga acuan ini memengaruhi besaran sanksi yang dikenakan. Sebagai contoh, jika BI menaikkan suku bunga acuan, tarif sanksi pajak pun ikut naik. Sebaliknya, penurunan suku bunga acuan akan membuat sanksi lebih ringan. Dengan memahami mekanisme ini, kamu jadi bisa memprediksi dan mengantisipasi risiko denda pajak di masa depan.  

2. Dasar hukum penetapan tarif bunga

Editorial Team

Tonton lebih seru di