ilustrasi imbalan bunga wajib pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)
Selain pengenaan sanksi administrasi berupa bunga, pemerintah juga memberikan imbalan bunga kepada wajib pajak dalam kondisi tertentu, lho. Imbalan bunga ini diberikan sebagai kompensasi atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya dikembalikan kepada wajib pajak.
Untuk periode Februari 2025, tarif imbalan bunga ditetapkan sebesar 0,59 persen per bulan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3) dan (4), serta Pasal 27B ayat (4) UU KUP.
Sebagai contoh, kamu seorang wajib pajak yang pada 10 Januari 2024 telah melakukan pembayaran pajak sebesar Rp100.000.000. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata kamu seharusnya hanya membayar Rp80.000.000, sehingga terdapat kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp20.000.000.
Kamu kemudian mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pajak (restitusi) ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 1 Maret 2024. Setelah diproses, keputusan atas restitusi dikeluarkan oleh DJP pada 1 Agustus 2024, dan pengembalian kelebihan pajak disetujui.
Dalam hal ini, kamu berhak atas imbal hasil bunga pajak karena terdapat keterlambatan pengembalian oleh pemerintah. Tarif imbalan bunga ditetapkan 0,59 persen per bulan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Februari 2025.
Langkah-langkah Perhitungan:
1. Menentukan jumlah bulan keterlambatan
- Pengajuan restitusi: 1 Maret 2024
- Keputusan restitusi: 1 Agustus 2024
- Lama waktu proses: 5 bulan (Maret - Juli)
2. Menghitung jumlah imbalan bunga
Rumus perhitungan:
Imbalan Bunga = Kelebihan Pembayaran Pajak × Tarif Bunga × Jumlah Bulan
Subsitusi angka:
Imbalan Bunga = Rp20 juta x 0,59 persen x 5
Hasil perhitungan:
0,59 persen dari Rp20 juta = Rp118 ribu per bulan
Total imbalan bunga untuk 5 bulan: 5 × Rp118ribu = Rp590.000
Hasil Akhir:
Total pengembalian yang akan kamu terima dari DJP adalah:
Rp20 juta + Rp590 ribu = Rp20.590.000
Jadi, selain mendapatkan kembali kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp20 juta, kamu juga memperoleh imbal hasil bunga sebesar Rp590 ribu
Guys, tarif bunga sanksi administrasi pajak bersifat dinamis dan bergantung pada kebijakan Moneter BI serta keputusan Menteri Keuangan. Untuk menghindari kerugian, pastikan kamu selalu memantau update tarif sanksi melalui situs resmi DJP atau aplikasi pajak seperti “Mekari Klikpajak”. Kamu juga perlu menyelesaikan pembayaran pajak sebelum jatuh tempo. Terakhir, memanfaatkan fitur pengingat jadwal pajak di “Kalender Pajak Klikpajak”.
Dengan disiplin dan pemahaman yang baik, kamu bisa terhindar dari sanksi dan mengoptimalkan hak sebagai wajib pajak. Semoga informasi tarif bunga sanksi administrasi pajak ini bisa memudahkan kamu memahaminya. Jangan ragu berkonsultasi dengan konsultan pajak jika menghadapi kendala kompleks!