Daftar Tarif Listrik Seluruh Golongan per 1 Juli 2025

Intinya sih...
Tarif listrik nonsubsidi tidak berubah per Juli 2025.
24 golongan pelanggan tak alami perubahan tarif.
Tarif listrik subsidi juga tetap tak mengalami perubahan.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk kuartal III (periode Juli–September 2025) bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan atau tetap. Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan daya saing industri.
"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, kuartal III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu dikutip, Senin (1/7/2025).
1. Tarif listrik untuk 24 golongan tak alami perubahan
Lebih lanjut Jisman menambahkan, tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi PT PLN (Persero) juga tidak mengalami perubahan. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga," jelas Jisman.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan, mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Parameter ekonomi makro untuk kuartal III 2025 mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2025. Secara akumulatif, perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif, namun Pemerintah memutuskan untuk tidak ada kenaikan tarif listrik.
2. Rincian daftar tasrif listrik golongan nonsubsidi per Juli 2025
Dilansir dari laman resmi PT PLN, berikut ini adalah tarif listrik per kWh yang berlaku mulai Juli 2025 untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi serta golongan lainnya:
R-1/TR 900 VA: Rp1.352/kWh
R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70/kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70/kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53/kWh
R-3/TR ≥6.600 VA: Rp1.699,53/kWh
B-2/TR 6.600–200.000 VA: Rp1.444,70/kWh
B-3/TM >200.000 VA: Rp1.114,74/kWh
I-3/TM >200.000 VA: Rp1.114,74/kWh
I-4/TT ≥30.000 kVA: Rp996,74/kWh
P-1/TR 6.600–200.000 VA: Rp1.699,53/kWh
P-2/TM >200.000 VA: Rp1.522,88/kWh
P-3/TR Penerangan jalan umum: Rp1.699,53/kWh
L (TR, TM, TT): Rp1.644,52/kWh
3. Tarif listrik subsidi per Juli 2025
Tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan subsidi juga tidak mengalami perubahan. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelaku UMKM.
Tarif listrik per kWh untuk pelanggan rumah tangga subsidi
Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.