Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk kuartal III (periode Juli–September 2025) bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan atau tetap. Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan daya saing industri.
"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, kuartal III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu dikutip, Senin (1/7/2025).