Jakarta, IDN Times - Pemerintah berencana memperpanjang masa pemberlakuan insentif pajak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 21 sebesar 0,5 persen. Kebijakan ini akan berlaku hingga tahun 2029, guna memberikan kepastian dan kemudahan bagi pelaku UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan pemerintah saat ini tengah memproses revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, yang selama ini menjadi dasar hukum penerapan tarif PPh Final tersebut. Revisi dilakukan agar kebijakan insentif ini tidak perlu diperpanjang setiap tahun, tetapi langsung diberlakukan untuk jangka waktu hingga 2029.
“Segera, ini akan disiapkan sampai tahun 2029. Jadi tidak diperpanjang setiap tahun, tetapi sampai 2029 sudah final,” ujar Airlangga saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Senin (15/9/2025).