Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemerintah Diminta Perpanjang Insentif PPh Final UMKM 0,5 Persen

ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat 2019)
Intinya sih...
  • Ekonom meminta perpanjangan insentif PPh 0,5% untuk UMKM yang akan berakhir pada akhir 2024.
  • Usulan penurunan tarif PPh UMKM menjadi 0,1-0,2% dari omzet untuk tetap menjaga bisnis.

Jakarta, IDN Times - Sejumlah ekonom meminta pemerintah memperpanjang fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk omzet di bawah Rp4,8 miliar hanya akan berlaku hingga akhir 2024.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, insentif bagi UMKM ini mestinya diperpanjang. Tak hanya itu, Bhima bahkan mengusulkan agar pemerintah memberikan tarif yang lebih rendah sebagai stimulus kepada para pelaku UMKM agar bisnisnya tetap bisa berjalan.

"Jadi bukan hanya PPh 0,5 persen harus dicegah sehingga tidak naik tahun depan, tapi disarankan PPh UMKM itu diturunkan menjadi 0,1 sampai 0,2 persen dari omzet," kata Bhima, dikutip Senin (25/11/2024). 

1. UMKM butuh stimulus yang lebih besar

Ilustrasi pelaku UMKM sektor kuliner. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Ia mengungkapkan, pertimbangan berikutnya adalah UMKM membutuhkan stimulus fiskal yang jauh lebih besar karena UMKM akan terkena dampak secara langsung dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai tahun depan. Selain itu, laju pertumbuhan kredit UMKM juga tengah melambat.

"Jadi perlu dukungan stimulus perpajakannya berpihak kepada UMKM. Yang terpenting UMKM ini patuh dalam membayar pajak, jadi semakin rendah tarifnya dia semakin patuh membayar pajak. Kepatuhan dari sisi UMKM ini akan mendongkrak penerimaan pajak dibandingkan tarifnya dinaikan," tutur dia.

2. UMKM dapat menyerap banyak tenaga kerja

Pertamina SMEXPO Lampung 2024 akan menjadi ajang memamerkan kekuatan dan kreativitas UMKM berinovasi serta memperluas akses pasar. (Dok. PPN Sumbagsel).

Sebagai motor penggerak perekonomian, Bhima menambahkan, UMKM harus benar-benar mendapatkan perlindungan dari pemerintah. Apalagi dengan serapan 117 juta tenaga kerja atau 97 persen di sektor ini, ia berharap, insentif yang lebih rendah akan memberi kepastian bagi UMKM.

"Bukan hanya mencegah PPh UMKM dinaikan di 2025 tapi juga memastikan tarifnya lebih rendah lagi, sehingga serapan tenaga kerja di UMKM bisa meningkat untuk mengompensasi terjadinya PHK di sektor industri padat karya," kata dia.

3. UMKM memerlukan dukungan fiskal

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Senada dengan Bhima, Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan, sebaiknya insentif ini diperpanjang mengingat UMKM masih memerlukan dukungan insentif fiskal, khususnya UMKM di sektor-sektor yang belum pulih dari Pandemi.

Jika dicabut, menurutnya, maka beban UMKM akan bertambah, dan makin sulit bersaing dengan non-UMKM.

"Insentif ini lebih ke UMKM, kalau ke pembeli/konsumennya ya sebaiknya PPN tidak perlu dinaikkan dulu, tunda sampai ekonomi membaik, tumbuh disekitar enam persen" tutur dia.

4. Menteri UMKM usul Kemenkeu perpanjang insentif PPh final UMKM

ilustrasi pajak dan retribusi (IDN Times/Aditya Pratama)

Kementerian UMKM sebelumnya berencana mengusulkan perpanjangan tarif PPh 0,5 persen untuk pelaku UMKM. Kebijakan perpanjangan PPh 0,5 persen  dianggap penting bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar supaya tetap mendapatkan insentif pajak yang meringankan beban usaha.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan, pihaknya sedang berdiskusi dengan Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani untuk memperpanjang insentif pajak ini. Saat ini, aturan tersebut masih berlaku hingga akhir 2024 sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2018.

Adapun setelah masa tarif PPh Final berakhir, pelaku usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). UMKM dengan omzet di atas Rp4,8 miliar atau yang memilih tidak menggunakan NPPN akan dikenakan pajak berdasarkan tarif progresif dengan rincian:

  • 5 persen  untuk penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta,
  • 15 persen  untuk Rp60 juta–Rp250 juta,
  • 25 persen  untuk Rp250 juta–Rp500 juta,
  • 30 persen  untuk Rp500 juta–Rp1 miliar,
  • 35 persen  untuk lebih dari Rp1 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Triyan Pangastuti
EditorTriyan Pangastuti
Follow Us