Perpanjangan Tarif PPh Final UMKM Ditargetkan Rampung Akhir Bulan

Jakarta, IDN Times - Menteri Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menargetkan usulan perpanjangan periode pemanfaatan pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar pertahun bisa kelar akhir bulan ini.
Ia mengaku terus membahas dan melakukan diskusi terkait perpanjangan PPh final UMKM bersama dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Ini terus jadi pembahasan kami Kementerian UMKM dengan Kementerian Keuangan dan Kemenko Perekonomian. Harus sebelum Desember ini, akhir Desember ini kan karena kan awal 1 Januari kan sudah harus berjalan," kata Maman di Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2024).
1. Jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5 persen berakhir Desember

Bila berdasarkan aturan yang ada, Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM tidak lagi bisa mendapatkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen mulai tahun 2025. Aturan yang sudah diterapkan sejak tahun 2018 ini hanya berlaku sampai akhir 2024.
Dalam ketentuan pasal 59 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5 persen paling lama 7 tahun untuk WP orang pribadi, 4 tahun untuk WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan 3 tahun untuk WP badan perseroan terbatas.
"Perpanjangan pemberlakuan pajak 0,5 persen gross bagi para pengusaha-pengusaha UMKM. Jadi, kan di dalam aturan ini kan yang penghasilan, penjualan Rp500 juta tidak dikenakan pajak 0 persen, tapi dari yang Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar penjualan dalam setahun itu dimasukkan dalam kategori untuk kebutuhan pajak 0,5 persen," jelas Maman.
2. Kemenkeu masih evaluasi insentif PPh final UMKM

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pihaknya akan mengevaluasi insentif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen untuk UMKM.
"Jadi insentif pajak tetap tapi fasilitas untuk gunakan PPh final ini akan kita evaluasi apakah masih dibutuhakan atau kita melihat UMKM punya kapasitas untuk diperlakukan secara lebih adil," ungkap Menkeu.
3. Dipertimbangkan berdasarkan kondisi keuangan UMKM

Menurutnya UMKM tidak memiliki pembukuan yang cukup baik, sehingga perhitungan lebih mudah menggunakan omzet.
"Bisa saja omzet Rp 600 miliar, tapi costnya gede sehingga dia mendekati impas atau rugi. Itu kan kalau tetap bayar pajak enggak adil," katanya.
Dengan demikian, pemerintah mendorong UMKM tetap bayar pajak, tetapi lebih kecil. Kendati begitu, jika pembukaan mereka rugi, tidak perlu membayar pajak meskipun omzet di atas Rp500 juta.