Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemerintah Berencana Turunkan Treshold PPh Final UMKM ke Rp3,6 Miliar

Konferensi Pers Kemenko Perekonomian. (IDN Times/Triyan).
Intinya sih...
  • Pemerintah akan menurunkan ambang batas omzet untuk UMKM yang dapat memanfaatkan tarif PPh final, dari Rp4,8 miliar menjadi Rp3,6 miliar per tahun.
  • Penurunan ambang batas ini dilatarbelakangi oleh rekomendasi dari OECD dan bertujuan menciptakan kesetaraan dalam sistem pajak serta lebih selaras dengan praktik di negara-negara lain.
  • Fokus utama pemerintah saat ini adalah menyiapkan kebijakan mengenai perpanjangan skema PPh Final 0,5 persen di 2025 untuk meringankan UMKM seiring pemberlakuan tarif PPN menjadi 12 persen.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah berencana menurunkan nilai ambang batas atau threshold omzet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bisa memanfaatkan tarif PPh final UMKM. Treshold itu diturunkan menjadi Rp3,6 miliar per tahun dari semula Rp4,8 miliar. Dengan begitu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berharap bisa menjaring penerimaan negara lebih banyak dari UMKM.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso rencana untuk menurunkan threshold omzet PPh final UMKM dilatarbelakangi oleh adanya rekomendasi dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

"Sebenarnya rencana penurunan kan sudah sempat disampaikan oleh Bu Menkeu (Sri Mulyani Indrawati) dan Pak Menko (Airlangga Hartarto) di beberapa kesempatan karena ada semacam catatan dan rekomendasi dari OECD," ujar Susiwijono, Selasa (17/12/2024).

Perubahan threshold ini juga bertujuan untuk menciptakan kesetaraan dalam sistem pajak serta lebih selaras dengan praktik yang diterapkan di negara-negara lain.

1. Pembebanan pajak tidak memberatkan golongan miskin

Ilustrasi Penerimaan Pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)

Pemerintah harus memastikan bahwa pajak yang dibebankan kepada individu dan perusahaan seimbang, tanpa memberatkan golongan yang lebih miskin atau kurang mampu. Oleh karena itu, perluasan basis pajak menjadi salah satu solusi pemerintah.

"Ini supaya threshold-nya disesuaikan dengan beberapa best practice di beberapa negara. Ini juga untuk masalah keadilan dan perluasan tax base-nya," katanya.

Susi mengatakan pembahasan mengenai penurunan threshold ini masih berlangsung, sehingga dia belum dapat menjelaskan lebih detail. Namun jika ambang batas diubah maka pemerintah harus mengubah Peraturan Pemerintah (PP).

"(Jika treshold diubah) maka regulasi yang mengatur akan diubah dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP)," jelasnya.

2. Fokus pemerintag saat ini penerapan tarif PPh final 0,5 persen di 2025

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Kendati begitu, Susi menekankan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah menyiapkan kebijakan mengenai perpanjangan skema PPh Final 0,5 persen di 2025. Hal ini sekaligus untuk mengompensasi dari naiknya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. 

"Konteksnya kemarin adalah insentif-insentif untuk meringankan UMKM seiring pemberlakuan tarif PPN menjadi 12 persen. Pembahasan (treshold) sedang dilakukan begitu hitung-hitungannya disepekati tresholdnya baru akan diturunkanndalam bentuk regulasi akan diubah dalam bentuk PP," tegasnya.

3. Rincian jangka waktu UMKM menerima insentif tarif PPh final

ilustrasi pelaku UMKM (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Terkait jangka waktu UMKM yang menerima insentif tarif PPh final, sebagai berikut:

  • Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu selama 7 tahun
  • Bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer, atau Firma selama 4 tahun
  • Bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas selama 3 tahun.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Triyan Pangastuti
Anata Siregar
Triyan Pangastuti
EditorTriyan Pangastuti
Follow Us