Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat 2019)
ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat 2019)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN. Hal itu dilakukan guna mengoptimalkan penerimaan pajak pada tahun-tahun mendatang.

Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan belum ada pembahasan antar kementerian terkait rencana kenaikan tarif PPN tersebut.

"Saya sudah laporkan ke Pak Menko (Airlangga), intinya kami hormati pembahasan wacana internal di Kemenkeu," kata Susi dalam diskusi virtual, Senin (17/5/2021).

1. Kenaikan tarif PPN bakal berpengaruh ke semua sektor

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Susi menyampaikan, pihaknya bersama Kemenkeu akan segera menyampaikan terkait wacana kenaikan tarif PPN. Saat ini, rencana tersebut masih terus dibahas.

"Sebab, ini pengaruh ke semua sektor enggak hanya sektor riil, industri manufaktur, semua akan kena, karena itu kami sudah laporkan," terangnya.

 

2. Rencana kenaikan tarif PPN segera diajukan ke DPR

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL/wsj)

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Pereknomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pihaknya bakal segera mengajukan revisi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sampai saat ini, kata Airlangga, pemerintah masih membahas rencana kenaikan tarif PPN secara internal.

"Terkait dengan (kenaikan) tarif PPN, pemerintah masih melakukan pembahasan dan ini juga dikaitkan dengan undang-undang yang akan diajukan ke DPR yaitu RUU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan). Seluruhnya akan dibahas oleh pemerintah dan pada waktunya akan disampaikan ke publik," jelas Airlangga.

3. Rencana kenaikan tarif PPN diungkapkan oleh Menkeu Sri Mulyani

IDN Times/Auriga Agustina

Rencana kenaikan tarif PPN pertama kali disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2021.

Kenaikan tarif PPN merupakan bagian dari reformasi sektor fiskal dalam rencana pembangunan pemerintah pada 2022 mendatang.

"Dari sisi perpajakan atau pendapatan negara, yaitu bagaimana menggali potensi dan peningkatan tax ratio, perluasan basis pajak terlebih dengan adanya teknologi digital dan e-commerce. Kami juga akan melaksanakan cukai plastik dan tarif PPN yang akan dibahas dalam undang undang ke depan," papar Sri Mulyani.

Editorial Team